Kesetaraan Pendidikan

BACA

Tabloid-DESA – Yang paling penting dalam proses pendidikan, yakni kesetaraan pendidikan baik formal maupun non formal.  Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Dra. Isma Sri Rahayu, M.Pd mengatakan, meski berbagi model pendidikan bisa dilakukan, namun yang paling penting itu adanya kesetaraan pendidikan bagi anak desa. “Intinya nanti mereka bisa mendapatkan ijazah, yang nilai ijazahnya sama dengan anak-anak yang belajar disekolah formal,”kata dia.

Hal ini sangat penting untuk dipahami, kata Isma, sering kali berbagai lembaga yang dibentuk hanya melakukan proses belajar-mengajar tetapi tidak menggunakan nilai kesetaaran pendidikan. Akibatnya meski memiliki proses pemahaman yang sama, tetapi tanpa nilai kesetaraan tersebut mereka tidak mendapatkan ijazah. “Solusinya, para siswa yang nanti masuk dalam model pendidikan desa, mereka dapat mengikuti ujian kesetaraan. Artinya lembaga PKBM tersebut terdaftar di diknas, dan dapat menggelar ujian,” jelas dia.

Hingga para lulusan PKBM didesa, memiliki ijazah yang setara SD, SMP, dan SMA. Ijazah tersebut bisa digunakan untuk melanjutkan sekolah kejenjang perguruan tinggi. “Ini yang perlu digaris bawahi,” ujarnya.

Sementara, Pengamat Pendidikan dari Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Prof. Abdullah Idi mengatakan, sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat. Artinya, pemerintah harus menyediakan sekolah, apapun bentuk modelnya hingga dapat dinikmati oleh masyarakat. Sayangnya, saat ini masih banyak anak usia sekolah yang belum mendapat pendidikan formal, karena beragam alasan. “ Banyak yang belum mendapat pendidikan formal, mungkin karena orang tuanya miskin, atau mereka bekerja membantu orang tuanya. Hingga tidak mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya,” tegas Abdullah Idi.

Model pendidikan itu, bisa dengan sekolah alternatif dipedesaan dengan cara non formal, atau dengan regular yakni bersekolah di lembaga pendidikan yang ada. “Intinya anak-anak wajib mendapatkan pendidikan. Kalau sampai ada yang dengan sengaja tidak memberi kesempatan pada anaknya belajar, hal ini perlu mendapat perhatian,”kata dia.

Atinya, jika pemerintah telah mendirikan lembaga sekolah, atau sekolah alternatif bagi para anak-anak desa yang kurang mampu juga telah didirikan, pemerintah juga harus memberikan ketegasan kepada orang tua. Berkaca di negara maju seperti di Taiwan, jika ada anak-anak usia sekolah yang tidak mendapat pendidikan formal maka orang tuanya akan mendapat hukuman. “Hal ini harusnya dorong dan pemerintah bisa menerapkan hal tersebut, minimal memberikan sanksi kepada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya,”kata dia.

Meski hal ini masih sulit diterapkan, tambah Abdullah idi, lantaran pola pemahaman masyarakat yang masih belum sampai pada pemikiran pentingnya anak-anak usia sekolah mendapat pendidikan yang maksi­mal. Apalagi jika dibandingkan dengan pendidikan dinegara maju  yang sudah memberlakukan hukuman bagi orang tua yang tidak memberi kesempatan pada anak­nya untuk bersekolah. “Kita mungkin masih sulit merealiasikannya, tetapi tidak salah jika pemerintah mendorong hal tersebut. Karena sudah ada program pendi­dikan sembilan dan 12 tahun,” terang dia.

Senada dikatakan Anggota komite III DPD RI, Abdul Aziz. Menurut dia, program wajib belajar 9 dan 12 tahun harusnya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada anak usia sekolah untuk mendapat pendidikan formal. “Apapun alasannya, anak usia sekolah harus mendapat pendidikan formal. Dalam bentuk lembaga apapun, baik sekolah regular, home schooling, atau lainnya,”kata dia.

Komite III DPD RI, tegas Aziz, juga akan mendorong agar pemerintah memberikan sanksi kepada para orang tua yang dengan sengaja tidak menyekolahkan anaknya di pendidikan formal. “Kita dorong kearah itu, minimal pemerintah memberikan sanksi,” tegas dia.

Meski harus juga disadari, tidak semua warga memiliki kemampuan untuk menyekolah anaknya seperti dari keluarga miskin atau rumahnya sangat terpelosok dan jauh dari sekolah. Dan wajib belajar 9 dan 12 tahun yang dilakukan pemerintah, merupakan jaminan agar pemerintah menyediakan sekolah dan fasilitas bagi anak-anak usia sekolah yang kurang mampu. “Jadi seharusnya tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak memberikan kesempatan bagi anak mereka untuk tidak bersekolah,” pungkas Aziz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *