Posisi SPPI Sebaiknya Sebagai Pendamping/Fasilitator Bukan Manager KDKMP

Oleh : M. Umar Husein

TABLOID-DESA.COM--Gagasan atau Usulan menempatkan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) sebagai Pendamping atau Fasilitator KDKMP, bukan sebagai manajer koperasi, adalah pendekatan yang lebih sehat secara kelembagaan dan berkelanjutan. Gagasan ini disampaikan menyusul telah dihentikan sementara rekrutmen SPPI oleh Kemenhan RI, merespon sikap kritis para pelaku koperasi dan pemerhati koperasi.

Mengapa SPPI Sebaiknya Jadi Pendamping/Fasilitator?
1. Menghindari Ketergantungan
• Jika SPPI menjadi manajer, koperasi bisa bergantung pada individu eksternal yang masa tugasnya terbatas.
• Sebagai fasilitator, SPPI mendorong kemandirian pengurus lokal dan kaderisasi internal.
2. Memperkuat Kepemilikan Lokal
• Pengurus KDKMP adalah representasi masyarakat desa. Mereka harus memegang kendali operasional.
• SPPI mendampingi, bukan menggantikan peran inti koperasi.
3. Fungsi SPPI Sesuai Tujuan Awal
• SPPI adalah Sarjana Penggerak, bukan pengelola. Tugas utamanya adalah:
o Memfasilitasi pelatihan
o Mendorong partisipasi anggota
o Menyambungkan koperasi dengan jejaring eksternal (bank, pasar, pemerintah)
4. Mencegah Konflik Peran
• Jika SPPI menjadi manajer, bisa terjadi benturan dengan pengurus koperasi yang sah.
• Pendampingan lebih fleksibel dan tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan.

Peran Ideal SPPI dalam KDKMP
Peran SPPI sebagai Manajer Peran SPPI sebagai Pendamping
Mengelola koperasi secara langsung Mendampingi pengurus dalam pengelolaan
Bertanggung jawab atas keputusan Memberi masukan dan fasilitasi keputusan
Berpotensi dominan Mendorong partisipasi dan kaderisasi
Masa tugas terbatas Meninggalkan jejak keberlanjutan

Menjadikan SPPI sebagai pendamping/fasilitator KDKMP adalah pilihan yang lebih tepat untuk membangun koperasi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Peran SPPI seharusnya memperkuat kapasitas lokal, bukan menggantikan kepemimpinan lokal.

Menempatkan SPPI sebagai manajer koperasi memang bisa terlihat praktis di awal, tetapi sebenarnya menyimpan sejumlah kelemahan serius yang bisa menghambat keberlanjutan dan kemandirian koperasi desa. Berikut uraian kelemahan-kelemahan tersebut :

Kelemahan SPPI Menjadi Manajer Koperasi
1. Masa Tugas Terbatas
• SPPI biasanya ditugaskan hanya untuk periode tertentu (1–2 tahun).
• Setelah masa tugas berakhir, koperasi kehilangan figur manajerial, menyebabkan stagnasi atau disorientasi.
2. Menghambat Kaderisasi Lokal
• Pengurus lokal tidak berkembang karena peran strategis diambil alih oleh SPPI.
• Masyarakat desa menjadi pasif, tidak merasa memiliki koperasi.
3. Benturan Kepemimpinan
• SPPI bukan bagian dari struktur koperasi yang sah menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Bisa terjadi konflik peran antara SPPI dan pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota.
4. Ketergantungan Eksternal
• Koperasi menjadi bergantung pada SPPI untuk pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan hubungan eksternal.
• Jika SPPI tidak kompeten atau tidak cocok dengan budaya lokal, koperasi bisa gagal.
5. Risiko Akuntabilitas
• SPPI bukan anggota koperasi, sehingga tidak memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang sama seperti pengurus.
• Jika terjadi penyalahgunaan dana atau keputusan keliru, sulit menuntut akuntabilitas.
6. Tidak Sesuai Prinsip Koperasi
• Koperasi adalah lembaga demokratis berbasis anggota.
• Menempatkan SPPI sebagai manajer bertentangan dengan prinsip partisipasi dan kepemilikan anggota.

Maka dari itu, menjadikan SPPI sebagai pendamping/fasilitator jauh lebih tepat. Ia bisa berperan sebagai katalisator perubahan, mentor pengurus lokal, dan penghubung dengan jejaring eksternal seperti mengembangkan kerjasama pemasaran dan kemitraan — tanpa mengambil alih kepemimpinan koperasi.

Untuk menjamin Tugas Pendampingan/Fasilitator berjalan dengan baik, diperlukan Pedoman yang merupakan Pedoman Peran SPPI sebagai Pendamping/Fasilitator KDKMP agar jelas fungsi, batasan, dan arah kerja mereka. Pedoman ini bisa dijadikan acuan praktis di tingkat desa maupun kabupaten.

1. Tujuan Utama
• Memperkuat kapasitas pengurus KDKMP tanpa mengambil alih kepemimpinan.
• Menjadi katalisator perubahan dan penghubung antara koperasi desa dengan jejaring eksternal (pemerintah, perbankan, pasar, perguruan tinggi).
• Menjamin keberlanjutan program KDKMP melalui kaderisasi lokal.

2. Peran dan Fungsi SPPI
a. Fasilitator Organisasi
• Membantu pengurus KDKMP menyusun struktur organisasi yang sesuai UU Koperasi.
• Memfasilitasi rapat anggota, musyawarah desa, dan forum evaluasi.
b. Pendamping Teknis
• Memberikan pelatihan dasar manajemen koperasi (keuangan, pencatatan, laporan).
• Mendampingi pengurus dalam penggunaan aplikasi digital koperasi.
c. Penghubung Jejaring
• Menjadi mediator antara KDKMP dengan pemerintah daerah, bank, dan mitra usaha.
• Membantu koperasi mengakses program bantuan, kredit, atau pasar baru.
d. Kaderisasi Lokal
• Melatih pemuda desa sebagai kader koperasi agar keberlanjutan terjaga.
• Membuat program mentoring agar pengurus lokal bisa mandiri setelah SPPI selesai bertugas.

3. Batasan Peran SPPI
• Tidak berhak mengambil keputusan strategis koperasi (itu hak pengurus dan anggota).
• Tidak mengelola dana koperasi secara langsung, hanya mendampingi proses pencatatan dan transparansi.
• Tidak menggantikan posisi manajer koperasi, melainkan mendukung pengurus yang sah.

4. Tugas Harian SPPI
• Mendampingi rapat pengurus dan anggota.
• Membuat laporan pendampingan bulanan untuk desa dan kabupaten.
• Menyusun modul pelatihan sederhana untuk pengurus, manejer dan anggota koperasi.
• Mengawasi transparansi penggunaan dana dan memastikan keterbukaan informasi.
• Memfasilitasi diskusi-diskusi terbatas untuk mengulas permasalahan KDKMP dengan merumuskan solusinya.

5. Indikator Keberhasilan
• Koperasi mampu membuat laporan keuangan mandiri.
• Anggota aktif berpartisipasi dalam musyawarah dan kegiatan koperasi.
• Ada minimal 2–3 kader lokal yang siap melanjutkan peran fasilitasi setelah SPPI selesai bertugas.
• Koperasi terhubung dengan mitra eksternal (bank, pasar, pemerintah dan dunia usaha).

6. Prinsip Kerja SPPI
• Partisipatif → melibatkan masyarakat desa dalam setiap proses.
• Transparan → mendorong keterbukaan informasi keuangan dan kegiatan.
• Berorientasi keberlanjutan → fokus pada kaderisasi dan kemandirian koperasi.
• Kolaboratif → bekerja sama dengan perangkat desa, BUMDes, dan DPRD.

Dengan pedoman ini, SPPI tidak lagi diposisikan sebagai manajer yang berpotensi menimbulkan konflik peran, melainkan sebagai pendamping/fasilitator yang memperkuat kapasitas lokal. Semoga (*)

Editor: Sarono P Sasmito