Tabloid-DESA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan telah mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten di daerah itu pada 2017 mengalami kenaikan menjadi Rp2,380 juta per bulan.
“Usulan itu sudah kita sampaikan kepada Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis dan mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edarannya sudah dikeluarkan,” kata Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans OKU, Edi Setiawan, di Baturaja, Kamis (24/11).
Menurut dia, jika usulan itu disetujui bupati, maka upah minimum kabupaten (UMK) OKU 2017 mengalami kenaikan sekitar Rp174 ribu perbulan dibandingkan 2016 hanya Rp2,206 juta perbulan.
“Biasanya angka yang kita usulkan jarang direvisi, sebab nilai UMK itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau sesuai surat edaran Gubernur Sumsel, Alex Noerdin,” tegasnya.
Selanjutnya setelah disetujui bupati kata Edi, pihaknya akan langsung menyebarkan surat edaran ke seluruh perusahaan swasta dan BUMN yang ada di OKU.
Bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap surat edaran tersebut, maka pihaknya bisa memberikan sanksi pidana sesuai pasal 185 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta atau paling banyak Rp400 juta.
“Silahkan lapor ke kami kalau ada karyawan di suatu perusahaan di OKU yang merasa gajinya masih di bawah UMK. Namun biasanya selama ini jarang ada karyawan yang mau melakukan hal itu,” katanya.