DESA  

Sosialisasi Pencegahan Karhutla di SMA Negeri 1 Indralaya  Ogan Ilir

KARHUTLA1

Tabloid-DESA.com INDRALAYA – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dimana saat ini sudah mendekati musim kemarau 2017, Koramil 402-07/Indralaya melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla kepada Siswa Siswi SMA Negeri 1 Indralaya Selatan di halaman Sekolah SMA Negeri 1 Indralaya Selatan, Jumat (20/3).

Para Siswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat banyaknya Siswa yang hadir dan tampak serius untuk mendengarkan hingga akhir kegiatan walau terjemur oleh sinar matahari di halaman sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para Siswa dan tenaga didik tentang dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. Narasumber yang hadir memaparkan adalah Babinsa Ramil 402-07/Indralaya Pelda Suharso.

Dalam sosialisasinya Pelda Suharjo mengajak para Siswa dan Guru tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, selain berdampak buruk bagi lingkungan juga si pembakar bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah serta UU RI No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membakar lahan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

KARHUTLA2

“Dengan ancaman pidana yang begitu berat, maka para Siswa dapat memberikan penjelasan kepada orang tua serta kerabat dan tetangganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di lingkungan tempat tinggalnya,” tegasnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala dan Wakil Kepala Sekolah, TU, OSIS, UKS, Ketua Pramuka dan para Guru di lingkungan SMA Negeri 1 Indralaya Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *