Siskeudes dan Pembangunan Keuangan Desa 

MOU22

Tabloid-DESA.com – Keberadaan sistem keuangan desa atau siskeudes yang diterapkan sejak tahun 2015 lalu, diharapkan dapat membantu Kepala Desa memudahkan tata kelola seluruh sumber penerimaan yang diperoleh pemerintahan desa. Meski saat ini masih dalam tahapan pengelolaan dana desa, namun cita-cita besarnya adalah setiap desa mampu mengelola pendapatannya secara terbuka dan profesional. 

 

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

Sejak tahun 2015, pemerintahan desa mulai mengelola dana yang besar lantaran pemerintah RI menggelontorkan sejumlah uang lewat dana desa untuk menstimulasi pembangunan ekonomi, serta sarana- prasarana pedesaan.

Dana desa setiap tahunnya bertambah dan tahun Tahun 2017 ini pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp60 Triliun, yang akan diberikan untuk 74.954 desa se-Indonesia. Ditengah kegembiraan masyarakat desa yang merasakan secara langsung dampak pembangunan yang besar di desanya, berbagai pihak mulai merasakan kekhawatiran bakal banyaknya kepala desa yang bakal tersangkut masalah hukum akibat salah pelaporan keuangan. Wajar saja banyak yang khawatir, karena kepala desa yang berperan aktif dan secara langsung menyaksikan serta menerima sejumlah uang dalam rangka membangun desanya.

Pemerintah juga merasa khawatir, jika pemerintahan desa tidak diajarkan cara membuat pelaporan yang benar, maka bukan tidak mungkin akan banyak kepala desa yang terkait persoalan hukum. Bukannya dana desa menjadi berkah, malahan uang tersebut bisa menjadi bencana bagi masyarakat pedesaan.

Wakil ketua komisi XI DPR RI, Ahmad Hafisz Tohir mengatakan, kekhawatiran itu sangat beralasan. Lantaran juga pemerintahan desa belum paham dengan paham dengan sistem keuangan yang digunakan. “Bisa dibayangkan jika hal ini terjadi pada seluruh desa yang berjumlah hampir 75 ribu desa. Atas hal tersebut,berbagai stakeholder terkait menyampaikan perlunya BPKP untuk turut serta melakukan pengawalan atas pengelolaan keuangan desa tersebut,” terang Hafisz Tohir.

Menurut dia, hal ini disampaikan oleh Presiden pada saat memberikan arahan para Rakornas Pengawasan Internal Tahun 2015, anggota DPR Komisi XI pada saat RDP tanggal 30 Maret dan 10 Mei 2015 lalu, bahkan berdasarkan hasil kajian dari KPK.

Menjawab hal tersebut, salah satu langkah yang dilakukan oleh BPKP adalah dengan mengembangkan aplikasi Siskeudes bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Yang kemudian dibuatkan MoU antara Menteri Dalam Negeri dan BPKP pada tanggal 6  November 2015 serta diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tgl 27 November 2015 Bahwa Aplikasi Siskeudes sebagai aplikasi tata kelola keuangan Desa utk seluruh desa yg penerapannya secara bertahap mulai tahun 2016. Aplikasi Siskeudes dikembangkan berdasarkan peraturan yaitu Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Aplikasi Siskeudes diharapkan dapat membantu Kepala Desa memudahkan tata kelola seluruh sumber penerimaan yang diperoleh pemerintah desa. Dengan sekali melakukan entri, pemerintah desa dapat menghasilkan pelaporan maupun dokumen yang digunakan dalam penatausahaan desa, “terang Hafisz.

Aplikasi ini berbasis komputerisasi. Selain memiliki tampilan yang mudah digunakan, juga dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi maupun manual aplikasi, mengingat penggunanya memiliki rentang kemampuan yang berbeda-beda. Aplikasi siskeudes ini juga dibangun dengan built-in internal control sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi juga dapat diminimalisir. Dan hal yang sangat ditekankan, aplikasi ini dapat diperoleh secara “gratis” oleh pemerintah desa.

Adapun keluaran aplikasi Siskeudes antara lain, dokumen Perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), Dokumen Penganggaran berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), Rincian Anggaran Pendapatan, Rincian Anggaran Belanja (RAB), Dokumen Penatausahaan berupa Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Rincian Pendapatan, Buku Rincian Pembiayaan, Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan bukti transaksi), Laporan-laporan berupa Laporan Realisasi APB Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Realisasi per Sumber Dana, dan laporan kompilasi tingkat kabupaten/kota, baik laporan kompilasi Dana Desa yang menjadi syarat pencairan Dana Desa maupun laporan kompilasi realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes yang menjadi lampiran Laporan Keuangan Pemda.

“Sampai dengan 30  September 2017, aplikasi Siskeudes telah diterapakan secara penuh di 46.001 desa  di seluruh Indonesia atau 61,37% Desa. Secara ekonomis, dengan aplikasi yang bersifat gratis ini kepada seluruh desa, maka desa tidak perlu mengeluarkan dana untuk membeli aplikasi,” kata dia.

Hal ini juga sangat efektif mengurangi beban besa membayar konsultan keuangan. Karena rata-rata dana yang dikeluarkan untuk membayar pihak ketiga senilai Rp15 hingga Rp45juta. Jika dirata-ratakan harga aplikasi sebesar Rp 15 juta, maka terdapat dengan potensi penghematan sebesar Rp 1.124.310.000.000,00 (74.954 desa @ Rp15 juta), itupun jika seluruh desa di Indonesia mengimplementasikan Siskeudes.

TEKEN2

Gotong Royong Membangun Anggaran Desa 

Asisten deputi pemberdayaan desa, deputi koordinasi pemberdayaan masyarakat desa dan kawasan, Kementrian koodinator bidan pembangunan manusia dan kebudayaan RI, Herbert Siagian mengatakan,  sebenarnya tidak ada prioritas bagi pemerintahan desa untuk menggunakan dana desa. Apakah akan digunakan untuk pembangunan sarana fisik atau untuk meningkatkan usaha masyarakat desa.

“Yang terpenting itu berdasarkan musyawarah desa, dan pelakunya adalah infrastruktur desa itu sendiri. Hasil evaluasi saat ini, penggunaan dana desa masih fokus pembangunan sarana fisik 70-80 persen dana desa itu untuk pembangunan,” terang dia.

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan anjuran , pada tahun 2018 akan difokuskan pada empat program unggulan. Yakni, program pengembangan produk unggulan desa, BUMDes, waduk kecil untuk perairan, dan sarana olahraga desa.

Demikian juga dengan pola pengawasan dana desa, diharapkan kedepan belanja dana desa tidak lagi menggunakan uang cash. Karena menggunakan uang cashless seperti ATM atau bank, sangat efektif dalam pengawasan transaksi keuangan. Dana desa juga seperti itu, meski saar ini belum sepenuhnya cashless. Literasi keuangan ini, lanjut dia,  masih dikembangkan untuk pengunaan dana bantuan.

“Kedepan, hal Itu dikoordinasikan dengan persoalan viscal. Itu bisa dilakukan dalam penerapan dana desa termasuk dana pengentasan kemiskinan seperti PKH dan lainnya,” lanjut dia.

Kenyataannya, banyak kasus tentang pemanfaatan dana desa yang dinilai kurang tepat sasaran, seperti terjadi korupsi dana desa untuk membeli narkoba yang dilakukan oleh mantan Bendesa Adat Samuan Desa Carangsari, Kabupaten Badung, I Made Darma. Penyalahgunaan dana desa juga bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti desa belum siap mengelola dana tersebut, kurangnya sumber daya manusia, pemerintah desa yang tidak transparan dan akuntabel.

Kabid Pengembangan Ekonomi dan Partisipasi Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sumsel, Juharmansyah mengatakan, untuk mengoptimalisasi penggunaan dana desa perlu pembenahan atau mengoptimalkan organisasi pemerintahan desa, pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan anggaran.

Dalam prosesnya, kepala desa adalah top managemen manajemen sebuah organisasi perangkat desa. Kepala desa, jtelas Juharmansyah, harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju.

“Dalam pemilihan kepala desa yang sesuai dan kompeten masyarakat harus mempertimbangkan siapa calon kepala desa yang dipilih tersebut, bisakah melaksanakan amanatnya sesuai dengan harapan,” jelas dia.

Dalam mempertimbangkan calon kepala desa peran pendidikan juga memberikan peranan aktif terhadap perspektif-perspektif yang berkembang di masyarakat serta tidak didasari dari konstruksi maupun intervensi dari manapun. Setelah kepala desa terpilih, maka kepala desa harus membuat struktur organisasi desa. Pembenahan organisasi pemerintahan desa yang dimaksud adalah membuat struktur organisasi desa sesuai kebutuhan agar semua urusan desa dapat diatur dengan baik dan tidak terjadi kesimpangsiuran seperti penyalahgunaan dana desa serta ketimpangan sosial lainnya.

Struktur organisasi di desa harus terdiri dari orang-orang yang memiliki standar kualitas dalam memimpin serta pembentukan badan-badan pengawasan keuangan dipedesaan dan mencari orang yang paham bagaimana cara mengatur desa tersebut.

“Setelah dibuatnya struktur organisasi desa, maka harus ditetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing jabatan. Sebagai contoh bagian kepala urusan ekonomi dan pembangunan bertugas sebagai penyelenggara urusan perekonomian dan pembangunan, memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan pembangunan, dan memiliki wewenang yaitu menjalankan serta memberikan inovasi-inovasi pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” kata dia.

Dengan diberikannya tugas, tanggungjawab, wewenang serta mencakup status dan peran yang dimiliki, maka aparatur desa tersebut harus patuh dan menjalankan tugasnya dengan amanah dan memiliki rasa tanggungjawab. Struktur organisasi yang bisa berjalan dengan mengikuti aturan serta terbuka dalam menerima kritik dan saran akan membuat desanya menjadi lebih maju dan mendorong masyarakat setempat untuk aktif, sehingga tidak terjadi kekacauan yang merugikan warga seperti tersendatnya dana dari pemerintah pusat untuk desa tersebut yang akan menimbulkan konflik-konflik internal.

Selain itu, para aparat desa juga harus mau dan mampu mengelola keuangan anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berkewajiban mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.  Kepala desa bertugas dan berwenang membuat kebijakan. Kebijakan itulah yang nanti dilaksanakan perangkat desa dimana faktor pembiayaannya akan dilakukan bagian keuangan desa atau kasir.

Tenaga Ahli madya, pengelolaan keuangan desa dan ekonomi lemah Provinsi Sumsel, Eka Subakti menjelaskan, para pendamping desa juga bertugas untuk mengawasi jalannya anggaran desa. Salah satunya dengan penggunaan anggaran harus sesuai Peraturan desa (Perdes) yang dimusyawarahkan antara Kepala Desa, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Misalkan anggaran digunakan untuk gaji perangkat desa dan biaya operasional desa yang nilainya sudah disetujui semua perangkat desa dan BPD atas sepengetahuan tokoh masyarakat. Semua kegiatan anggaran harus dilakukan secara transparan dengan membuat laporan keuangan secara terbuka kepada warga setempat,” tegas Eka Subakti.

Laporan tersebut, harus dipasang di papan pengumuman yang berada di kantor desa, sehingga warga dapat mengetahui anggaran digunakan untuk apa saja, misalkan selama bulan Januari dana operasional desa dipakai menggaji kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, perangkat desa, dan seterusnya. Dana desa juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat desa yang sedang membutuhkan modal usaha pertanian. Namun mekanisme dan tata cara penggunaan anggaran desa untuk modal kelompok petani dan peternak di desa harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai dalam penggunaan dana desa tersebut tidak tepat sasaran yang akan menimbulkan kerugian untuk warga desa,” terang dia.

Agar pemerintahan desa transparan, juga harus melibatkan warga desa secara aktif dalam hal musyawarah dan penyaluran anggaran untuk pembangunan desa tersebut. Dengan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, maka anggaran yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan benar dan tidak terjadi kecurigaan antara warga dan perangkat desa.

Bahkan, terang Eka, dalam penyaluran anggaran harus adanya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kota/kabupaten. Dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih kurang pengawasan terhadap dana desa sehingga pemanfaatannya tidak tepat sasaran.

BPD harus menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran desa. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Pemerintah dalam pengawasan anggaran juga harus mengabarkan atau mensosialisasikan informasi kepada seluruh masyarakat desa, tidak hanya diinfokan kepada pejabat atau komunitas desa tertentu saja terkait pemanfaatan anggaran desa. Melalui informasi ini, masyarakat desa memperoleh data atau informasi untuk melakukan koordinasi penggunaan dana desa tersebut dan sebagai modal pengawasan terhadap pemerintahan desanya masing-masing. Misalkan dalam satu desa diperoleh dana 1 miliar, maka informasi terkait penerimaan dana ini harus diumumkan kepada seluruh masyarakat desa secara detail.

“Namun, pengawasan penyaluran dana desa sebaiknya tidak hanya mengandalkan sistem birokrasi pemerintah saja, tetapi juga harus melibatkan sistem budaya lokal yang berlaku di masing-masing desa. Sehingga sistem yang diterapkan suatu desa bisa saja berbeda dengan sistem di desa lainnya. Pengawasan terhadap anggaran desa menjadikan dana tersebut tidak disalahgunakan, sehingga warga desa merasakan pemanfaatan dana tersebut, “tegas Eka.

Berdasarkan penjelasan diatas, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat sekitar sangat mempengaruhi pengelolaan anggaran yang ada di desa. Agar pemanfaatan desa tepat sasaran, pemerintah tidak boleh membuat gap antara perangkat desa dan masyarakat. Warga desa perlu mengetahui bagaimana kinerja perangkat desa dengan kata lain transparan dalam hal anggaran untuk pembangunan desa yang lebih maju. Struktur organisasi pun harus dibuat dengan benar sehingga semua perangkat desa menjalankan tugas yang telah ditetapkan, pemerintahan desa selalu melaporkan kondisi keuangan yang ada di desa tersebut serta selalu lakukan  pengawasan terhadap anggaran desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa.

Dibalik organisasi maupun perangkat pedesaan yang ideal terdapat kritik dan saran masyarakat yang bersifat membangun untuk progres desa yang ditinggalinya. Masyarakat pedesaan yang cenderung bersifat apatis terhadap urusan politik terutama anggaran desa karena minimnya pendidikan politik yang mengatur kehidupan mereka harus diminimalisir melalui berbagai penyuluhan yang dilakukan oleh orang-orang yang peduli akan pentingnya kemajuan desa terutama dalam anggaran pedesaan.

Senada dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Provinsi Sumatera Selatan Yusnin. Menurut dia, saat ini sumber daya manusia di depesaan masih sangat lemah. Karena itu, pemerintah menyalurkan pendamping desa, untuk mendampingi aparat desa dalam menjalankan program dan perencanaannya. Pendamping desa berupaya memberikan pemahaman pada aparat desa, bagaimana menggunakan, menjalankan, mengerjakan, dan melaporkan apa saja yang sudah di realisasikannya.

“Dalam penguatan SDM ini penting, karena penggunaan dana desa ini harus di pertegas, kalau tidak paham, tidak ada pendampingan, bisa bermasalah. Dan pada prinsipnya pemerintah berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di pedesaan,” tambah dia.

Menurut dia,aparatur desa melakukan proses perencanaan dan penganggaran dalam APBDes. Perencanaan inilah yang menjadi kunci, apakah program tersebut akan membangun sarana desa terlebih dahulu, atau lebih memprioritaskan pembangunan ekonomi desanya. Sayangnya, sebagian besar desa belum secara penuh memasukkan pembangunan ekonomi desa dalam perencanaannya, dan masih terbatas pembangunan sarana fisik saja.

CONTOH4

Pengawasan Melekat Aparat Kepolisian

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara mengatakan, peran Polri dalam pengawasan dana desa dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan penyalahgunaan dana desa. Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (8/11/2017).

Menurut Zulkarnain, program nawa cita yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Realisasinya yakni pemerataan pembangunan desa tertinggal, terjadi peningkatan kesejahtaran masyarakat desa, serta meningkatnya kualitas hidup manusia.  Mengurangi kemiskinan lewat pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun ekonomi lokal, dan memanfaatkan sumber daya alam, lingkungan secara berkelanjutan.

Program tersebut, lanjut Zulkarnain, bukan hanya memberi dampak yang baik bagi kemajuan desa. Tetapi juga ada sebagian desa yang justru berbalik dan tidak menggunakannya sebagaimana mestinya. Setelah dilakukan penandatanganan MoU dengan No.05/M-DPDTT/KB/X/2017, antara menteri desa PDTT, mendagri, dan kapolri, maka hal itu juga menjadi dasar Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

“MoU tersebut menjadi dasar polri dalam hal ini polda sumsel  dan jajaran untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun fungsi Polri dalam mengawasi dana desa yakni Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan. Dalam ruang lingkunp alokasi dana desa wilayah sumsel sebagai bentuk pencegahan penyelewenangan dana desa yang bekerjasama dengan pemprov, pemkab, dan pemkot se-Sumsel, “kata Zulkarnain.

Menurut dia, peran Polri dalam fungsi pecegahan dilaksanakan oleh unsur kepolisian seperti direktorat tindak pidana korupsi, bhabinkamtibmas, maupun bimmas polri diperuntukkan agar kepala desa tidak terjerat permasalahan hukum dikemudian hari karena kelalaian atau ketidaktahuan terkait proses pengelolaan dana desa.

“Sedangkan dalam fungsi pengawasan yakni berperan dalam menemukan permasalahan secara dini, hingga langkah-langkah korektif dan preventif dapat segera dilaksanakan dimana diharapkan hasil akhir dari pengelolana keuangan tersebut dapat tercapai sesuai yang direncanakan, “terang dia.

Mengenai fungsi penanganan, kata dia, fungsi polri terkait pengelolaan dana desa, dengan memperhatikan asa manfaat, kepastian hukum dan keadilan bertujuan untuk memberikan efek deteren dan memungkinkan timbulnya penjeraan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Polda Sumsel sendiri, lanjut Zulkarnain, sepanjang tahun 2013-2017 mendata, telah terjadi sebanyak 14 kasus yang diselidiki terkait penyalahgunaan dana desa di provinsi sumatera selatan. Dengan rincian, Ditreskrimsus polda sumsel tahun 2017, 1 kasus sidik, Muba terjadi 6 kasus sidik, satu kasus tahun 2014, 2 kasus tahun 2015, dan 3 kasus tahun 2016. OKU selatan 2 kasus sidik tahun 2013, OKI satu kasus tahun 2014, OKU 2 kasus tahun 2014, Lahat satu kasus tahun 2017, Muara Enim 1 kasus tahun 2014, dengan total jumlah sepanjang tahun 2013-2017 yakni 14 kasus yang pernah di tangani polda sumsel.

“Adapun modus penyelewengan yang terjadi seperti, membuat perencanaan angaran biaya diatas harga pasar, mempertanggungjawabkan biaya bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain, meminjam sementara dana desa  untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan,” jelas dia.

Selain itu terjadi pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, penggelebungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor(ATK, memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa, atau kantor pajak, dan melakukan permainan kongkalingkong dalam proyek yang didanai dana desa dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebakan dari dana desa.

Kapolda menyebutkan, penyebab penyelewengan dana desa adalah gaya hidup hedonis dan bermewah-mewahan, status kepala desa menjadikan seorang arogan dan berkuasa, dan adanya tuntutan stauts sosial seorang kepala desa di masyarakat.

“Ini juga disebabkan  budaya korupsi lantaran mindset korupsi sudah biasa, modal balik dana kampanye pilkades, masih maraknya politik uang demi kemenangan dalam proses pilkades, adanya maind set uang segalanya,” tambah dia.

 

Kepala Desa Sang Ujung Tombak 

Keberadaan kepala desa, kini menjadi sorotan utama. Sebab, keberadaan maju-tidaknya sebuah desa tergantung kebijakan sang pemimpin desa tersebut. Kepala desa adaah orang pertama yang harus mempertanggungjawabkan dana desa yang diterima oleh desanya. Sejauh mana dia mampu membangun, memajukan, dan mensejahterakan desanya, akan ternilai dengan realisasi dan program yang dijalankannya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmad Hafisz Tohir mengatakan, Kepala desa adalah ujung tombak pelaksanaan pengelolaan keuangan anggarana dana desa, yang telah menjadi program utama pemerintah. Sesuai uu no. 6 tahun 2014 tentang desa, pihaknya telah berupaya mendorong pemerintah untuk meningkatkan dana alokasi desa.

“Undang-undang desa mengamanahkan agar menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan demi mencapai kemajuan perekoomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan umum. Ddengan dana desa ini dharapkan dapat menjadi percepatan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi desa,” kata Hafisz.

Tingkat kemiskinan di desa, kata dia, masih tinggi dengan persentase 13,93 permaret 2017, padahal dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019, pemerintah mentargetkan angka kemiskinan dapat ditekan pada persentase 10,5 persen dari total pendududuk.

“Total penduduk miskin di Indonesia mencaapai 278,77 juta jiwa. Upaya menurunkan angka tersbutm embutuhkan langkah kolektif salah satunya pemanfaatan dana desa.
pemanfaatan danadesa diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa dalam peningkatkan skala ekonomi berbasis tekhnologi dan inovasi, “terang dia.

Setelah adanya peningkatan  Produktifitas produk unggulan pada skala ekonomi tertentu, terang Hafisz, maka industri pengolahan akan berjalan. Dengan begitu masyarakat desa dapat memperoleh nilai tambah. Sejauh ini terdapat 1,8 juta unit industri kecil dan mikro yang berbasis di desa. Tanpa adanya organisasi ekonomi yang mapan, sulit bagi desa melakukan kapitalisasi potensi atau sda yang dimiliki. Fokusnya bukan pada penyerapan dana desa, melainkan bagaimana memanfaatkannya supaya berkwalitas.

Seperti halnya di Muba,realisasi dana desa di Kabupaten Muba hingga November sudah mencapai 97 persen dan hal tersebut merupakan komitmen yang sangat baik untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan menekan angka kemiskinan di Muba.

“IPM di Muba juga sudah sangat membaik dengan angka 66,45 persen, sudah sewajarnya Kabupaten Muba ini menjadi pilot project tingkat nasional dalam komitmennya untuk mengentaskan kemiskinan,” ungkapnya.

Pada kesempatan diskusi tersebut,  Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, tahun 2017 realisasi dana desa di Muba sudah hampir rampung, bahkan untuk anggaran dana desa 2018 mendatang di Kabupaten Muba mengalami peningkatan sebesar Rp 16 Miliar yakni dari Rp181 Miliar di tahun 2017 dan 2018 mendatang menjadi Rp197 Miliar.

“Tahun 2017 ini juga penggunaan dana desa di Muba zero coruption dan tidak ada perangkat desa yang terlibat tindak pidana korupsi akibat dari pengelolaan dana desa, kami sangat berterima kasih dengan komitmen kepala desa di Muba,” terangnya.

Dijelaskan, tercatat di Kabupaten Muba ada sebanyak 227 desa dan sangat detail dalam penyampaian realisasi pengelolaan dana desa. “Alhamdulillah juga berkat komitmen perangkat desa tersebut, Kabupaten Muba ini jadi pilot project, dan bahkan bisa menjadi etalase di Indonesia karena sudah menerapkan SisKeuDes (sistem keungan desa) secara mandiri  dan transparan,” ungkap Dodi. (Uzer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *