Tabloid-DESA.com JAKARTA – Dana desa tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun akan dibagikan dalam tiga tahap yakni bulan Januari, Maret, dan Juli. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan, dana desa akan dicairkan serentak ke rekening kabupaten per tanggal 25 pada setiap tahapannya. Setelah itu kabupaten wajib menyalurkan dana desa tersebut ke rekening desa maksimal 7 hari setelahnya.
“Kami mencoba membuat 1 mekanisme, dimana dana desa diberikan ke kabupaten jika administrasinya sudah selesai per tanggal 25. Setelah 7 hari desa bisa cek apakah dana desa sudah sampai ke rekening desa atau belum. Kalau belum sampai dicek ada apa,” ujar Puan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (1/2).
Ia mengatakan, mekanisme baru tersebut bertujuan untuk mempermudah pemantauan proses penyaluran dan pelaksanaan dana desa di setiap daerah, terutama pada 100 kabupaten dan 1000 desa yang menjadi prioritas program padat karya dan penanganan stunting tahun ini. Terkait padat karya tersebut, proses pengerjaan pembangunan dana desa wajib swakelola tanpa menggunakan kontraktor.
“Kenapa padat karya di 100 kabupaten dengan 1000 desa ini kita kaitkan dengan stunting, sehingga kita bisa lihat implementasi konkret bahwa dana desa yang tahun ini berjumlah Rp60 Triliun memang bisa berhasil bukan hanya untuk maksimal di desa-desa, namun ada target-target tertentu yang ingin kita intervensi,” ujarnya.
Di samping itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjelaskan, pembangunan dana desa dengan sistem padat karya atau cash for work dilakukan dengan mengalokasikan sebesar 30 persen dana desa untuk pembiayaan upah kerja, yang dibayar per hari dan maksimal per minggu. Ia menyarankan, proyek dana desa tersebut dilaksanakan di sela antara musim tanam dan musim panen agar masyarakat desa tidak ada yang menganggur.
“Disarankan agar pengerjaan proyek dana desa bukan pada saat musim tanam ataupun saat musim panen. Tapi di sela-selanya agar masyarakat desa tidak mencari kerja di tempat lain dan berurbanisasi ke kota,” ujarnya.
Menteri Eko Melanjutkan, 30 persen dari Rp60 Triliun dana desa atau Rp18 Triliun yang digunakan untuk membayar upah kerja tersebut akan memberikan efek daya beli lima kali lipat atau sebesar Rp90 Triliun di desa. Hal tersebut akan berpengaruh pada peningkatan aktifitas ekonomi di desa.
“Di masa lalu masih ada proyek dana desa yang dikerjakan menggunakan kontraktor. Tahun ini harus swakelola. Karena kalau dikerjakan kontraktor, yang dapat upah bukan orang desa, akhirnya desa tidak mendapatkan uangnya. Kalau dengan sistem padat karya ini, dengan 30 persen dana desa untuk upah, masyarakat desa akan dapatkan (total) upah Rp18 Triliun,” tambahnya.
Untuk diketahui, dana desa tahun 2018 disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari sebanyak 20 persen, Maret 40 Persen, dan Juli 40 persen. Untuk penyaluran tahap pertama hingga saat ini Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, sebanyak 18 kabupaten telah menyelesaikan administrasi dan melakukan pencairan. Beberapa kabupaten tersebut seperti Natuna, Batang, Madiun, Sambas, Barito kuala, Lombok Utara, Kolaka Timur, Tidore Kepulauan, dan beberapa kabupaten lainnya. Beberapa diantaranya telah menyalurkan dana desa ke rekening desa masing-masing.
“Untuk mencairkan dana desa tahap ke 2 sebesar 40 persen, syaratnya harus ada laporan konsolidasi dan realisasi tahap sebelumnya. Kalau sudah, kita salurkan 40 persen,” pungkasnya.