Tabloid-DESA – Keseriusan Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal makin digenjot dengan peningkatan perekonomian daerah melalui pengembangan produk unggulan di daerah tertinggal.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanl (RPJMN) 2015-2019, Kemendesa PDTT menargetkan paling sedikitnya mengentaskan 80 Kabupaten Tertinggal atau 18 Kabupaten Tertinggal untuk setiap tahunnya dari 122 Kabupaten Tertinggal yang ada saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015. Sebaran Kabupaten Tertinggal menurut wilayah diantaranya untuk wilayah Sumatera terdapat 11 Kabupaten Tertinggal, Jawa sebanyak 5 Kabupaten, Kalimantan ada 12 Kabupaten, Sulawesi sebanyak 18 Kabupaten, Nusa Tenggara terdapat 25 Kabupaten, Maluku sebanyak 25 Kabupaten dan Papua sebanyak 33 Kabupaten. Sampai saat ini sudah 17 kabupaten/daerah lepas dari daerah tertinggal. Dan 50 kabupaten/daerah lainnya berpotensi lepaskan dari ketertingalan.
“Perlu upaya kerjasama dari semua pihak, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, dengan adanya keberpihakan kepada daerah tertinggal, setidaknya pada tiga bidang yaitu bidang perencanaan, bidang penganggaran dan bidang pelaksanaan, diharapkan daerah tertinggal akan lepas dari ketertinggalan,” ujar Singgih Wiranto, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal pada saat pembukaan Rakorda Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2016 di Jakarta, Kamis malam (17/11).
Menurutnya perkembangan terhadap daerah tertinggal saat ini semakin meningkat, “Dulu daerah tertinggal tidak dijadikan dasar perhitungan DAU dan DAK, sejak 2013 daerah tertinggal sudah masuk indikator kewilayahan dalam DAU/DAK.”
Lanjutnya, yang masih diperlukan daerah tertinggal, pertama, dalam bidang penganggaran, intervensi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum merata, untuk itu mengajak K/L untuk lebih intervensi daerah tertinggal. Dalam bidang perencanaan, di daerah tertinggal sudah ada rencana aksi untuk mengupayakan adanya sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengentaskan daerah tertinggal.
Berdasarkan review tahun ke dua, sudah ada kenaikan tidak hanya 17 kabupaten tertinggal, hal tersebut diakibatkan adanya kontribusi dana desa. “Dana desa bisa meningkatkan pembangunan di desa dan peningkatan kualitas di kabupaten,” ujarnya.
Perekonomian masyarakat merupakan salah satu indikator dalam penentuan Daerah Tertinggal, salah satu bentuk intervensi kebijakan yang dilakukan oleh Kemendesa PDTT untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Daerah Tertinggal adalah dengan mengembangkan produk unggulan di Daerah Tertinggal. “Produk Unggulan tersebut kami harapkan dapat dijalankan oleh BUMDES dan BUMDES Bersama di setiap Kabupaten Tertinggal, sehingga dengan pengembangan produk unggulan di Daerah Tertinggal dapat meningkatnya perekonomian masyarakat di suatu wilayah dan diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi indikator lain di Daerah Tertinggal,” tutupnya.
Pengembangan Produk unggulan daerah merupakan upaya untuk menemukan leverage (daya ungkit) sebagai syarat berjalannya akselerasi pembangunan ekonomi daerah yang bertumpu pada ketepatan strategi dan pendekatan pembangunan wilayah secara terpadu.
Rakorda ini dimaksudkan supaya adanya sinkronisasi antar Ditjen PDT dengan lembaga lain; Tercapainya kesepahaman dengan daerah dan swasta dan dapat dicapai upaya terobosan dan strategi untuk kabupaten tertinggal menjadi kabupaten maju.