Pasar Harus Dikelola BUMDes, Jangan Diurus Oknum

PASAR

Tabloid-DESA.com PANGKALAN BALAI – Pasar kalangan yang tersebar di 288 desa dalam Kabupaten Banyuasin perlu di revitalisasi sehingga keberadaanya bisa berjalan maksimal dan bisa menjadi sumber PAD bagi Desa. Yang terjadi selama ini pasar-pasar kalangan ini hanya untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Pasar kalangan harus di revitalisasi, kedepan yang urus BUMDes jangan oknum lagi,” kata wakil Bupati yang sekarang menjabat Plh Bupati Banyuasin SA Supriono.

Dirinya juga telah menyampaikan hal ini dalam rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) KTM Telang Tingkat Kabupaten Banyuasin Tahun 2016. Apalagi dengan Undang-Undang desa, jika setiap desa harus mempunyai BUMDes yang bisa mengelola potensi-potensi yang ada di Desa mulai dari produksi pertanian, perikanan,perkebunan dan sebagainya.

“Pasar kalangan juga bisa dikelola BUMDes, agar bisa dikelola dengan baik dan tentu jadi sumber PAD bagi desa,” katanya.

Saat ditemui Supriono mengatakan, jika pasar tradisional atau pasar kalangan yang tersebar di 288 Desa dalam Kabupaten Banyuasin inu perlu di revitalisasi. Jika kepengurusannya jangan dikelolah oleh oknum, namun BUMDes, selain bisa ditingkatkan juga menghindari kegiatan yang merugikan pedagang dan pemilik lapak, seperti yang sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan ini menjadi tanggungjawab Dinas Koperindag dan UKM untuk melakukan revitalisasi. Sesuai OPD baru, dinas pasar dimerger ke Dinas Koperindag dan UKM.

“Oleh karena itu maka revitalisasi ini perlu segera dilakukan,” katanya.

Dirinya juga menambahkan jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinyakini akan mendorong pengembangan ekonomi desa secara merata. Desa bisa menggali semua potensi desa dengan adanya BUMDes ini dan tentu dengan adanya BUMDes ini diharapkan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Supriono juga mengatakan bahwa sebelumnya juga sudah dikatakan oleh Direktur Pengembangan usaha Kementerian Desa dan PDT Ir Titik Wahyuni. Bahwa tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara Ketua Kadin dan UKM Kabupaten Banyuasin, M. Fauzi mengatakan. Sebagai sebuah usaha desa, jelasnya pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya.

“Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah,” katanya.

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

“Hal ini baik dilakukan karena untuk meningkatkan potensi yang ada di Desa tersebut,” katanya.

Area lampiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *