Tabloid-DESA.com JAKARTA – Setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan terhadap Bupati, Achmad Syafi’i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan sikap menyayangkan adanya penyelewengan terhadap dana desa.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (4/7) seperti dikutip kompas.com.
Eko juga mengapresiasi kerja KPK karena mengungkap kasus tersebut. Dengan demikian, tidak terjadi pembiaran pada dugaan kasus penyelewenang dana desa.
Eko berharap penangkapan sejumlah oknum dalam kasus ini menjadi pelajaran bagi para pihak terkait agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa,” kata Eko.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.