Tabloid-DESA.com BANDUNG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan penyerapan dana desa pada tahun 2017 sebesar 100 persen.
“Tahun ini kita target 100 persen dana desa terserap di seluruh desa,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai memberikan ceramah umum kepada civitas akademika dan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kampus IPDN Jatinangor, pada Rabu (18/1).
Menurutnya dana yang terserap dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, pada 2015 dana yang terserap pada 74.093 desa yakni sebesar 83 persen sedangkan 2016 dengan jumlah desa 74.754 desa terserap sebesar 95 persen.
“Beberapa faktor yang menjadi kendala tidak tersalurkannya ke desa disebabkan karena kepala desanya terkena masalah hukum, pembuatan laporannya telat, atau desanya sudah menjadi kelurahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa tidak akan disalurkan jika tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana desa.
“Kalau tidak sesuai dengan rencana maka tidak akan digelontorkan pada tahap berikutnya. Oleh sebab itu, kita lakukan pendampingan agar tidak mengganggu penyaluran dana desa pada tahap berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu mengenai pencegahan adanya penyalahgunaan dana desa, Mendes Eko mengatakan bahwa Kemendes PDTT sudah memiliki Satgas Desa dan Pokja Masyarakat Sipil.
Keduanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan laporan penyalahgunaan. Publik juga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana desa ke Call Center Kemendes PDTT di nomor 1500040.
“Kalau dalam program saber pungli dana desa ini kita melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kalau ada kasus atau laporan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti lebih cepat. Masyarakat melapor, nanti kita ada tim saber pungli yang menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendes Eko menyebutkan bahwa Kemendes PDTT, Kapolri, Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri telah sepakat untuk tidak mengkriminalisasi kepala desa karena terjadi kesalahan administrasi.
“Program dana desa adalah program baru, kalau ada kesalahan administrasi kita akan lakukan pendampingan, tapi kalau ada unsur korupsi maka harus ditindaklanjuti,” tutupnya.