Tabloid-DESA.com KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan laporan dana desa tahap kedua dengan menggunakan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).“Program ini dalam rangka membantu dalam memantau pengelolaan dana desa (DD) tiap pemerintah desa (pemdes),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sri Utami di Kulon Progo, Senin (14/8) seperti diberitakan antaranews.com.
Ia mengatakan aplikasi OMSPAN merupakan sarana utama dalam penyaluran DAK Fisik dan dana desa. Aplikasi tersebut digunakan untuk menginput data, mencetak dan mengupload dokumen persyaratan penyaluran. Sekaligus monitoring data SPM/SP2D DAK FISIK dan Dana Desa. Kendati demikian, apabila Pemdes masih mengalami kesulitan dalam proses penyusunan laporan keuangan DD, tetap dapat berkonsultasi dengan jajarannya.
“Program tersebut berbasis jejaring dan ditangani langsung antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)serta pemerintah kecamatan,” katanya.
Kepala Seksi Keuangan dan Pendapatan Desa DPMDPPKB Kulon Progo Joko Sunanto mengatakan pengelolaan DD harus dilakukan secara hati-hati. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Kementrian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD 2017. Permendes PDTT Nomor 4/2017 yang merupakan Perubahan Permendes Nomor 22/2016.
Ia mengatakan prioritas penggunaan DD 2017 antara lain untuk membiayai pelaksanaan program, dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Misalnya, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan embung, produk unggulan desa dan pembangunan sarana prasarana olahraga.
“Di sisi lain, kami menyayangkan peraturan ini juga yang justru menjadi kendala pemdes dalam menyusun perencanaan pengelolaan penggunaan dana desa. Penetapan Permendes PDTT tersebut dilakukan sekitar April 2017, setelah semua pemdes di Kulon Progo menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017,” katanya.
Selain itu, lanjut Joko, dalam Permendes ada perubahan dalam teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban DD. Yang sekarang mewajibkan adanya dokumentasi kegiatan.
“Jadi banyak desa yang mengembalikan laporan mereka karena revisi, inilah yang menyebabkan pelaporan keuangan DD pada tahap pertama banyak keterlambatan,” katanya.