Tabloid-DESA.com KAYUAGUNG – Pelaporan dana kampanye jadi salah satu hal wajib yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon (paslon) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran.
“Kami mengundang tim kampanye masing-masing paslon yang diberikan mandat menyusun laporan dana kampanye untuk mengikuti Bimtek karena di sana-sini masih banyak kekurangan. Kami berharap dengan adanya Bimtek ini dapat betul-betul mengetahui dan mengusai tentang laporan dana kampanye nantinya, ujar Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP, MSi di dampingi Sekretaris Dra. Dirta Sarina dan Komisioner Perencanaan dan Data Febrida Wardhani, SE, MSi, Kamis (15/3).
Sementara itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Pemilihan, KPU menerbitkan alat bantu berupa aplikasi pelaporan dana kampanye. Selain itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menyediakan desk layanan data dan informasi laporan dana kampanye.
“Aplikasi ini bertujuan memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan dana kampanye,” terang Abdul Rohman, SE, MSi yang bertindak selaku narasumber Bimtek dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Rohman menambahkan, pihaknya di undang oleh KPU OKI untuk memberikan materi tentang laporan dana kampanye.
“Mengenai laporan dana kampanye kami siap membantu apabila nantinya menemui kendala pada saatnya nanti,” ungkapnya.
Selain mengatur pembatasan jumlah penerimaan sumbangan, KPU juga mengatur pembatasan pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan dalam keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang sebelumnya berkoordinasi dengan tim kampanye Paslon.
Rohman berharap melalui kewajiban melaporkan dana kampanye bisa melihat sejauh mana ketaatan peserta pemilihan atas regulasi yang ada. Adapun pembatasan dana kampanye menurut dia dimaksudkan untuk menyamaratakan setiap paslon baik dalam hal finansial.
“Sehingga kampanye yang kita tampilkan adalah kampanye yang sehat, mendidik dan mencerdaskan,” kata Rohman.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2017 mengatur sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol. Bentuknya berupa uang, barang ataupun jasa. Untuk sumbangan dari parpol maupun gabungan parpol maksimal Rp750 juta sedangkan sumbangan dari pihak lain dibatasi Rp75 juta.
Sementara batas dana kampanye yang sudah ditentukan dalam rakor beberapa waktu lalu, yakni Rp20.958.735.900 sesuai dengan kesepakatan bersama antara KPU dan paslon.