Tabloid-DESA – Presiden Jokowi didesak, agar dapat mensinergikan tiga lembaga kementrian yakni kementerian desa, kementerian dalam negeri, dan kementerian keuangan, agar proyek dana desa bisa terwujud sesuai dengan target undang-undang.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto kepada Tabloid Desa kemarin. Menurut Yenni, keberadaan tiga lembaga tersebut saat ini belum tersinergi dengan baik. Hingga menimbulkan implementasi imparsial dalam programnya masing-masing. “Jokowi harus bisa mensinergikan tiga lembaga ini, kalau tidak maka progress dana desa akan jadi sia-sia,” tegas Yenni.
Dia mengungkapkan, jika dalam waktu dekat pemerintahan Jokowi tidak segera melakukan perubahan dan mensinergikan dengan maksimal, maka dana desa yang di gelontorkan dari uang rakyat tersebut hanya akan menjadi proyek pencitraan semata tanpa hasil yang jelas. “Jangan-jangan hal ini sengaja dilakukan, hingga proyek ini hanya akan menjadi proyek pencitraan semata. Ini yang sangat kita khawatirkan,” kata dia.
Kondisi tiga kementerian tersebut, lanjut dia, masing-masing memiliki formulasi yang berbeda. Alokasi dan prinsip keadilan belum sepenuhnya terwujud. Dana desa yang dibagikan bahkan dinilai sama rata, antara satu daerah dengan lainnya, ”Karena alokasinya dan implementasinya dalam prinsip keadilan bagi semua daerah belum terwujud, bahkan kesan yang timbul jawa sentris.Karena dana yang digelontorkan dengan tolok ukur jumlah penduduk dan luas wilayah seperti halnya penduduk di jawa,” ungkap dia.
Padahal, untuk membangun desa pinggiran dan pesisir, mungkin membutuhkan dana yang lebih besar. Dengan fasilitas penunjang yang lebih baik, bahkan harus memperbaiki kemampuan pemahaman masyarakat ditempat tersebut. “ini tahun ketiga dilaksanakannya program dana desa tersebut. Dan ternyata persoalan masih pada tahapan formulasi yang belum juga selesai,” katanya.
Seperti Kementerian dalam negeri, mereka memiliki kewenangan dalam rangka penyelenggaraan birokrasi dan pemerintahan desa. Kementrian dalam negeri kemudian mendorong transparansi, partisipasi dan akuntabilitas para kepala desa, yang kemudian diarahkan pada persoalan tekhnis administrasi dan proses laporan pertanggungjawaban. “Ini berbeda dengan program kementrian desa yang mencoba menegakkan kapasitas pemberdayaan demokrasi didesa,” kata dia.
Padahal seharusnya, program kementerian dalam negeri harus beriringan dengan program kementerian desa dalam proses pelaksanaan demokrasi. “Dalam program kementerian desa, kewenangananya yakni mengawal alokasi dana desa untuk pemberdayaan infrastruktur. Artinya implementasi parsial terjadi dimasing-masing lembaga. “Jika presiden tidak mendudukkan sinerginatas antar tiga lembaga tesebut maka implementasi program dana desa akan carut-marut dan tidak akan mencapai tujuan awalnya,” ungkapnya.
Yenny juga menyayangkan, pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan evaluasi terhadap program dana desa. Padahal sudah dua tahun bergulir dan dana yang dikucurkan mencapai puluhan triliun rupiah. Akibatnya, masih muncul ego sektoral. “Kami tunggu tiga kementerian duduk bersama (Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan) melakukan monitoring evaluasi terhadap kesepakatan yang diatur dalam surat keputusan bersama,” kata dia.