Tabloid-DESA.com MURATARA – Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 wajib mengalokasikan dana untuk memberikan makan tambahan untuk Balita, anak sekolah dan perawatan kesehatan ibu hamil dan menyusui. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 dalam hal kegiatan prioritas bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Firdaus melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat, Husin Haikal menjelaskan, namun sebelum Kepala Desa (Kades) melaksanakan kewajiban tersebut harus berkoordinasi dengan pihak kesehatan.
“Dalam pelaksanaannya diharapkan berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak terkait, misalkan dalam hal pemberian makanan tambahan dengan melibatkan pihak Puskesmas,” katanya, Rabu (2/8) lalu seperti dikutip linggaupos.co.id.
Memang untuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yakni pihak desa dalam hal ini Kades, tapi pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau tidak melibatkan pihak kesehatan atau pihak pendidikan itu salah,” ingatnya.
Dijelaskannya, dalam hal pemberian makanan tambahan sehat untuk meningkatkan gizi bagi balita dan anak sekolah dan perawatan kesehatan untuk itu hamil dan menyusui, diatur juga dalam Keputusan Bupati Muratara No. 99 Tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan penggunaan Alokasi DD (ADD), DD dan bantuan khusus desa tertinggal tahun anggaran 2017.
“Sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut kegiatan penyediaan makanan sehat untuk meningkatkan gizi bagi Balita dan anak sekolah Rp 30 juta. Silakanlah Pemerintah Desa dalam hal ini Kades untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tapi harus melibatkan pihak terkait,” terangnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi ada pemerintah desa yang memberikan makanan tambahan dan susu tanpa berkoordinasi ataupun melibatkan pihak kesehatan dalam hal ini pihak Puskesmas atau Pustu, salah satunya di wilayah Unit Pelaksana Tugas (UPT) Puskesmas Pauh Kecamatan Rawas Ilir.