Tabloid-DESA – Kepala dan perangkat desa diwajibkan memasang poster rencana pembangunan desa dan realisasi penggunaan dana desa. Hal tersebut ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo saat berdialog dengan Kepala dan Bendahara Desa se-Majalengka di Graha Sindang Kasih Majalengka, Kamis (22/12).
“Yang belum melaksanakan itu, secepatnya buatkan poster yang besar (rencana pembangunan desa dan realisasi dana desa) paling sedikit pasang di kantor desa, kalau bisa pasang juga di tempat-tempat keramaian. Yang sudah punya website, pasang di website,” tegasnya.
Menteri Eko mengatakan, hal tersebut adalah wujud transparanisasi dana desa, agar diketahui dan mudah diawasi oleh masyarakat desa. Meski demikian, ia juga tetap memperjuangkan hak kepala desa agar tidak dikriminalisasi. Sebab ia pernah mendapat laporan adanya kriminalisasi terhadap kepala desa, mengingat besarnya dana yang dikelola oleh desa.
“Soal ini saya sudah bicara dengan Kapolri, bahwa jika desa ada kesalahan administrasi tapi tidak korupsi, maka tidak dikenakan sanksi secara hukum. Tapi syaratnya harus transparan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Eko juga mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk membangun pagar kantor desa. Artinya, dana desa harus digunakan sesuai prioritas dan kebutuhan desa, agar memiliki daya ungkit bagi perekonomian desa.
“Kalau untuk membangun BUMDes boleh. Dan kita juga menyarankan buat sarana olahraga maksimal Rp50 juta untuk membuat sarana olahraga. Karena ini penting untuk mempertahankan kebersamaan dan kekeluargaan masyarakat di desa,” ujarnya.
Menteri Eko melanjutkan, dana desa Tahun 2015 hanya mampu terserap sebesar 80 persen. Namun hal tersebut telah mampu memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi desa. Bahkan di Kabupaten Morowali, ada desa yang peningkatan ekonominya melonjak tinggi hingga 60 persen akibat dana desa. Maka dana desa Tahun 2016 ditingkatkan dari Rp20,7 Triliun menjadi Rp46,9 Triliun, dan akan terus mengalami peningkatan.
“Hingga Oktober 2016 , pertumbuhan ekonomi negara naik menjadi 5,3 persen. Pertumbuhan ekonomi desa rata-rata di atas 9 persen. Jadi desa masih menyumbangkan pertumbuhan ekonomi negara yang cukup signifikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentunya Ingin memastikan bahwa program dana desa berjalan dengan baik dan lancar. Dana desa sudah mulai dianggarkan dari Tahun 2015 dan akan meningkat terus hingga Tahun 2019. Selain dana desa, desa juga mengelola dana dari sumber lain yakni Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pengelolaan uang desa harus transparan. Hati-hati.. Jadi kalau kita bicara uang negara tidak ada yang terlewat diperiksa. Karena semua harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Tugas desa hanya menghabiskan uang sesuai kebutuhan rakyatnya, tentunya yang produktif,” ujarnya.
Terkait pendamping desa, Eddy juga menjelaskan bahwa pendamping desa tidak memiliki hak atas kesalahan penggunaan dana desa. Pendamping desa hanya memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi dan mengingatkan perangkat desa. “Namun jika tidak didengarkan, maka pendamping desa tidak memiliki hak memberikan sanksi,” ujarnya.