Tabloid-DESA.com PALI – LSM Fitra merilis berita tentang adanya temuan BPK NOMOR : 28.C/LHP/XVIII.PLG/05/2017 TANGGAL : 29 Mei 2017 di Kabupaten PALI Sumsel terdapat 47 Desa Belum Menyampaikan LPJ APBDES, (30/10/2017).
Nunik Handayani Kordinator FITRA kepada Tabloid-DESA.com menyampaikan, pada TA 2016, Pemkab PALI merealisasikan Belanja Transfer kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 47.604.942.000,00 atau sebesar 100% dari anggaran. Selain itu, Pemkab PALI juga merealisasikan Alokasi Dana Desa dari APBD sebesar Rp 13.549.575.354,00 atau sebesar 50,48% dari anggaran. Realisasi Dana Desa tersebut diberikan kepada 65 desa yang tersebar pada lima kecamatan di wilayah Kabupaten PALI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan penggunaan Dana Desa, rekening Kas Daerah, dan SP2D serta hasil konfirmasi kepada Bidang Pemberdayaan Desa DPMD dan DPPAKD, Dana Desa yang diterima melalui rekening Kas Daerah Kabupaten PALI terlambat disalurkan kepada RKD masing-masing desa, pada pencairan tahap I terjadi keterlambatan 40 hari serta 16 hari pada pencairan tahap yg kedua.Dengan keterlambatan proses pencairan dana desa kerekening RKD tentu akan sangan berdampak pada proses pelaksanaan APBDes.
Berdasarkan Laporan Konsolidasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2016 atas laporan pertanggungjawaban Dana Desa pada masing-masing desa pada BPMPD diketahui masih terdapat 47 desa dari 65 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa yaitu sebesar Rp16.809.704.953,35 kepada Pemkab PALI melalui BPMPD.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD diketahui bahwa pihak BPMPD pada tahun 2016 telah melaksanakan upaya-upaya tertib administrasi pelaksanaan Dana Desa melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis sistem keuangan desa. Selain itu, BPMPD telah mengirimkan surat kepada camat se-Kabupaten PALI agar memberitahukan kepada masing-masing kepala desa untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah mulai berlaku 1 Januari 2017 diketahui bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa berubah nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.