Tabloid-DESA.com BOGOR – Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), telah memulai seleksi calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2017, Minggu (10/9), dengan peserta 4.582 peserta.
Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, Jaenal Effendi, mengatakan rekruitmen TPP ini meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD dan PDTI) serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kegiatan seleksi dilaksanakan di sejumlah tempat yakni di Gedung Common Class Room (CCR) IPB, Gedung Teaching Lab IPB, Gedung Graha Widya Wisuda IPB, Audit FPIK IPB, Auditorium Fakultas Peternakan (Fapet) IPB, Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB, Gedung SMAN 1 Dramaga, SMPN 2 Dramaga, dan SMA Kornita.
“Secara spesifik, sarana prasarana yang dimiliki IPB dalam pelaksanaan seleksi tenaga pendamping profesional sangat siap,” kata Jaenal.
Ia mengatakan FEM IPB dipilih dalam rekruitmen calon pendamping desa karena selama ini kontribusi pemikiran dan strategi pengembangan yang diberikan FEM khususnya dan IPB umumnya dinilai sangat besar, terutama terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan capacity building pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI atau kementerian terkait.
Lebih lanjut ia menjelaskan proses rekrutmen pendamping desa telah memasuki tahap seleksi tes tulis yang dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk di masing-masing provinsi.
“Seleksi ini dijamin transparan dan akuntabel karena melibatkan langsung pihak perguruan tinggi yang sudah teruji dalam melakukan seleksi,” katanya.
Ia mengatakan pengumuman hasil tes tertulis paling lambat dua hari setelah pelaksanaan tes tertulis. Selanjutnya pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan mulai tanggal 12-17 September 2017.
Terkait tugas pada pendamping desa, Jaenal menyampaikan tugas pokok Pendamping Desa adalah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Tugas utama Pendamping Desa adalah mengawal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Harapannya, Pendamping Desa mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakat desa.
“Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri,” katanya.
Ia menambahkan desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat darah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.