Penting bagi seluruh warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bentuk transparansi dalam pembangunan desa. Karena warga desa dapat mengkontrol penggunaan dana desa secara optimal dalam menyusun rencana pembangunan desa.
Hal tersebut disampiakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Lokakarya Nasional Praktik Baik di Desa Tanpa Deformasi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (17 Maret 2023).
Menurut Mendes PDTT, transparansi rencana kerja pembangunan desa tidak hanya untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tetapi juga untuk warga desa, kelompok marjinal, masyarakat miskin dan segmen perempuan.
Keterlibatan warga dalam penyusunan rencana kerja pembangunan dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak pihak terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
“Sekarang kita kembangkan lagi, ada peserta Musdes yang berperan sebagai peninjau. Karena itu setiap warga berhak datang dan menyaksikan,” kata Abdul Halim.
Warga Sebagai Subjek Pembangunan
Menurut Mendes PDTT, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan masyarakat desa sebagai subyek dan dasar pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Oleh karena itu, diasumsikan bahwa masyarakat desa harus memahami secara menyeluruh tentang konsep dan arah kebijakan pembangunan desa. Sehingga pelaksanaanya dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Saya akan terus bekerja agar aparat desa dan elit desa memahami arah kebijakan pembangunan desa. Tidak hanya untuk warga desa tetapi juga untuk warga desa,” katanya.
Meskipun desa merupakan subyek terkecil dari penyelenggaraan negara, diharapkan desa dapat menunjukkan perencanaan dan pengelolaan anggaran dana desa yang transparan oleh warganya.
“Hal itu tidak ditemukan di berbagai tingkatan pemerintahan, baik daerah maupun nasional,” tegas Menteri Abdul Halim.
Musdes bukan hnya antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa. Melaikan juga melibatkan unsur masyarakat desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Keterlibatan warga dalam penyusunan rencana kerja pembangunan dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak pihak terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Karena dengan pelibatan warga yang baik, penggunaan dana desa secara optimal dalam menyusun rencana pembangunan desa. (*)










