Tujuh Raperda Resmi Disahkan Menjadi Perda Tahun 2017 oleh DPRD OKU

OKU1Tabloid-DESA.com BATURAJA – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Tahun 2017 yang sudah dibahas dan dipelajari sejak 30 Mei 2017 hingga 23 Juni 2017 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah lewat Rapat Paripurna VII DPRD OKU yang digelar Senin pagi, 10 Juli 2017 di ruang sidang paripurna DPRD OKU.

Pengesahan tujuh raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan dewan oleh Ketua DPRD OKU sekaligus pemimpin sidang kali ini, Zaplin Ipani disaksikan langsung oleh Bupati OKU, Kuryana Azis dan hadirin sidang yang terdiri dari segenap anggota DPRD OKU, Kepala SKPD di lingkup pemerintah kabupaten OKU dan unsur Muspida lainnya.

OKU2

Adapun ketujuh Perda yang baru disahkan tersebut terdiri dari Perda tentang Izin Gangguan, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten OKU, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, dan ditambah satu dari inisiatif DPRD OKU yaitu Perda tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

OKU4

Dalam sambutannya, Zaplin Ipani mengungkapkan pembahasan ketujuh raperda tersebut telah diupayakan secara maksimal demi sempurnanya materi untuk disahkan dan semua itu berkat partisipasi dari semua pihak terutama bupati dan segenap anggota dewan yang tergabung dalam pansus yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam semangat kebersamaan.

Di kesempatan yang sama, Kuryana juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena seluruh proses pembahasan tersebut dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang direncanakan untuk kemudian akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai kepada disosialisasikan kepada masyarakat. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *