Maraknya berita ratusan mahasiswa Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat Pinjaman Online (Pinjol) meramaikan laman dunia maya. Bahkan tidak hanya mahasiswa IPB, juga mahasiswa perguruan tinggi lainnya terjerat Pinjol, dan juga tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Bagaimana mengenali modus dan tips menghindari Pinjol Ilegal. Jangan tergiur dengan tawaran Pinjol yang tidak masuk akal. Janji manis suku bunga rendah justru bisa merugikan peminjam. Selain itu, jika penyedia layanan pinjaman online meminta izin untuk mengakses data pribadi. Karena layanan keuangan pinjaman online yang sah tidak memenuhi janji-janji ini.
“Pinjaman online yang sah tidak meminta akses detail kontak calon peminjam dan tidak mengakses detail kontak pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim, Jakarta, beberpa waktu lalu.
Penggunaan data pribadi yang tidak sah dapat mengakibatkan hukuman pidana. Selain itu, lanjut Kombes Ramadhan, penyedia jasa pinjaman ilegal mengakses informasi untuk menagih utang kepada peminjam. Kompromi lebih sering dilakukan melalui pemerasan, ancaman atau bahkan kesopanan.
“Sebelum itu terjadi, masyarakat harus berhati-hati. Sebelum meminjam uang, pastikan terlebih dahulu apakah penyedia layanan tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak,” kata Kombes Ramadhan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pemberi pinjaman ilegal biasanya menggunakan akses data dan penyimpanan data di ponsel peminjam. Mereka menggunakan data ini sebagai alat intimidasi.
“Dimanfaatkan untuk intimidasi, teror dilakukan ketika peminjam tidak membayar pinjamannya,” jelas Tongam.
Masalah dimulai dengan minat yang besar. pembayaran panjang periode pembayaran pendek. Rentenir ilegal juga mempraktikkan surat wasiat. Pada awalnya mereka menetapkan tingkat bunga satu persen per hari. Tanpa angin dan hujan, suku bunga tiba-tiba naik menjadi tiga persen per hari.
“Kemudian tiba-tiba jangka waktu pelunasan pinjaman dipersingkat dari 90 hari menjadi 30 hari,” lanjut Tongam.
Pemerasan dan Ancaman Terus Meningkat
Menurut Tonga, data OJK menunjukan Pinjol ilegal muncul sejak akhir 2017. Munculnya pinjaman ilegal terjadi setelah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang uang teknologi informasi. layanan pinjaman diterbitkan. Tujuan regulasi tersebut adalah untuk mengatur pinjaman online sekaligus melindungi masyarakat Indonesia.
“Mereka (pinjaman gelap) tidak didaftarkan karena mereka sengaja ingin melakukan kejahatan. Kalau kita lihat, itu kejahatan,” kata Tongam.
Menurut polisi, pemerasan dan ancaman adalah kejahatan yang layak untuk ditagih utang. Data yang dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan adanya peningkatan tindak pidana pungli dan ancaman.
Untuk diketahui, Pusiknas adalah organisasi dari Bareskrim Mabes Polri. Misi Pusisknas adalah menjadi pusat informasi kejahatan yang dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, modern dan akurat secara online dan terintegrasi.
Sejak diumumkannya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia sekitar Februari 2020, pemerintah Joko Widodo telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi pergerakan orang. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan tersebut. Namun sejak saat itu, pemerasan dan ancaman kriminal meningkat dibandingkan sebelum virus melanda Indonesia.
Jumlah kasus kriminal tumbuh paling banyak pada Juni 2021 sebanyak 22 kasus. Saat itu, pemerintah memerintahkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM skala mikro) di semua provinsi.
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 naik menjadi 5.000 kasus per hari, bertambah 3.800 kasus. Banyak kegiatan ekonomi dan pekerjaan warga yang terbatas, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, warga harus menyekolahkan anaknya, yang tentunya membutuhkan biaya. Ini juga digunakan oleh penyedia layanan pinjaman online ilegal untuk mencari pelanggan. Mereka tidak membantu peminjam, melainkan membuat khawatir masyarakat. (*)










