Tabloid-DESA.com – Koperasi dan BUMDes diiharapkan dapat saling menguatkan, dalam membangun perekonomian masyarakat desa. Hal itu dikatakan Penasehat Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Sumsel, Aziz Kamis menjelang hari koperasi nasional tanggal 12 Juli 2017 yang lalu.
Menurut dia, keberadaan koperasi saat ini terus menjadi lembaga penting bagi masyarakat desa dan perkotaan. Sarana koperasi sebagai lembaga yang membangun perekonomian masyarakat harus didorong agar dapat menjadi sarana simpan pinjam, sarana membangun usaha bisnis dan UKM.
Sedangkan BUMDes sendiri, diatur dalam Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. “BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Artinya, Koperasi dapat mendorong BUMDes hingga dapat mengelola lembaga tersebut secara langsung, dari dan untuk warga desa,”kata Aziz.
Dia menjelaskan, terdapat enam klasifikasi usaha dalam BUMDes yakni, bisnis sosial dan dapat melakukan pelayanan publik pada masyarakat. “Klasifikasi lembaga tersebut sama dengan keberadaan koperasi, dan ini harusnya memberikan keuntungan yang lebih banyak bagi warga desa,”kata dia.
BUMDes juga melaksanakan bisnis uang dalam artian lembaga simpan pinjam dengan bunga yang lebih rendah dari bank konvensional. “Artinya secara kelembagaan hampir mirip dengan KUD. BUMDes dapat belajar dari keberadaan koperasi di desanya, hingga sama-sama dapat berkembang,”ujar dia.
Karena itu, kata dia, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. “BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,”ujar dia.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.
Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes. (ronald)