Pemerintah Serius Berantas Mafia Perdagangan Manusia

menko-polhukam-mahfud terkait perdagangan manusia

Tabloid-DESA.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah serius dalam memberantas mafia perdagangan manusia.

Ia menegaskan, perdagangan manusia merupakan kejahatan yang sangat keji terhadap kemanusiaan.  Pemerintah telah memiliki undang-undang untuk melawan kejahatan tersebut. Hal tersebut dinyatakan Mahfud MD saat mengunjungi shelter Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau (KKP-PMP) di Batam, Kepulauan Riau pada hari Rabu (5/4/2023).

Mahfud memberikan peringatan kepada mafia yang terlibat dalam perdagangan orang, baik yang ada di sektor pemerintahan maupun swasta. “Masalah tersebut tidak bisa dianggap remeh,” katanya.

Mahfud juga menyebutkan bahwa ia memiliki daftar jaringan yang terlibat dalam perdagangan orang yang akan diinvestigasi secara mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengolah data yang diterima dari Batam dan mengambil tindakan yang sesuai untuk melawan perdagangan orang.

Mahfud menekankan bahwa perdagangan orang adalah ancaman serius terhadap kemanusiaan dan melibatkan jumlah uang yang besar.

Menurutnya, perdagangan orang tidak hanya membahayakan nyawa manusia, tetapi juga kemanusiaan. Orang-orang yang menjadi budak di kapal atau kebun-kebun, tidak diberi upah, paspornya ditahan, dan sebagainya, harus ditangani secara bersama-sama. Oleh karena itu, ia percaya bahwa kejahatan ini harus ditangani secara bersama-sama.

Untuk diketahui, perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara. Pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana.

Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya. (*)