PAN Palembang Minta Balon Wali Kota-Wakil Wali Kota Penuhi 24 Syarat

Sekretaris DPD PAN Kota Palembang,Ruspanda Karibullah, bersama pengurus DPD PAN Palembang saat gelaran jumpa pers pembukaan pendaftaran balon Wali Kota -Wakil Wali kota Palembang kemarin di kantor PAN Palembang.
Sekretaris DPD PAN Kota Palembang,Ruspanda Karibullah, bersama pengurus DPD PAN Palembang saat gelaran jumpa pers pembukaan pendaftaran balon Wali Kota -Wakil Wali kota Palembang kemarin di kantor PAN Palembang.
Sekretaris DPD PAN Kota Palembang,Ruspanda Karibullah, bersama pengurus DPD PAN Palembang saat gelaran jumpa pers pembukaan pendaftaran balon Wali Kota -Wakil Wali kota Palembang kemarin di kantor PAN Palembang.

Tabloid-DESA.com Palembang,DPD PAN Kota Palembang membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palembang periode 2018-2023. Sebanyak 24 syarat utama harus dipenuhi para bakal calon untuk diterima dan dapat mengikuti penjaringan.

Hal itu dikatakan Ketua DPD PAN kota Palembang Eddy Agustian kepada wartawan kemarin. Menurut dia, bagi kandidat wako/wawako Palembang yang ingin mengambil formulir pendaftaran, harus memehuni persyaratan yang telah ditetapkan partai. “Persyaratan umum ada 24 item, diantaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian. Tidak sedang dinyatakan memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan negara,” kata dia.

Menurut dia, syarat syarat tersebut harus di penuhi dan dibuktikan dengan keterangan yang jelas. Misalnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tindakan kriminalitas lewat diterbitkannya bukti surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari kepolisian. (Ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *