Tabloid-DESA.com – JAKARTA – Pemerintah mengambil sikap tegas untuk pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM. Keran impor mulai dari hulu ditutup, yakni para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
“Kami memastikan, Kemenkop UKM bersama Kementerian Perdagangan menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal,” kata Menteri Teten, Senin (27/3/2023).
Kedua Kementerian juga menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tidak terganggu.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya rata-rata 31 persen dari total pasar domestik. Tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.
Meski begitu bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Untuk itu, kata Teten perlu adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” kata Menteri Teten.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan barang tersebut. Industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) senilai Rp80 miliar. Kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
Ia juga menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. Seperti media sosial, socio commerce, dan e-commerce.
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Menteri Zulkifli. (*)
Sumber infopublik.id. Foto: KemenkopUKM










