Tablod-Desa.com, JAKARTA – Para Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia telah meminta pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Yakni 6 tahun masa bakti asli menjadikan 9 tahun. Selain itu, Kades juga dapat menjabat selama tiga periode.
Di antara aparat desa yang menuntut pergantian jabatan adalah Kades di wilayah administratif Jombang. Dan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang jabatan Kades. dilansir dari Palpos. id, para Kades bertemu langsung dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, di Gedung Makarti Jakarta pada Senin, (16/01/23) lalu.
Dalam pertemuan dengan Kades, diketahui bahwa nama panggilan Gus Halim – Abdul Halim Iskandar sangat sesuai dengan usulanKades.
Gus Halim membenarkan hal itu dengan mengatakan bahwa masa jabatannya selama 9 tahun sebagai Kades bisa membawa banyak manfaat bagi masyarakat desa yang dipimpinnya.
Kemudian Kades dapat melakukan pekerjaan pembangunan yang lama atau pembangunan yang lebih efisien.
Selain itu, kepala desa tidak terpengaruh oleh dinamika politik pilkada atau pilkada dan pilkada selama kurun waktu sembilan tahun. Dan tujuan utamanya tentu saja agar kepala desa memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memimpin rakyatnya menuju kesuksesan.
“Yang mendapat manfaat dari fasilitas ini adalah masyarakat desa itu sendiri.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah agar warga masyarakat tidak terlalu sering terpapar suasana ketegangan yang tidak produktif.
“Karena yang tidak produktif bukan hanya kepala desa, tapi juga warga,” kata Gus Halim.
Menurut Gus Halim, konflik polarisasi pasca pemilu meletus di hampir semua desa. Hal ini menyebabkan terhentinya pembangunan dan beragam fungsi desa juga terabaikan.
“Artinya, saya merasakan apa yang dirasakan kepala desa bahkan sebelum saya menjadi ketua DPRD.
Saya mengikuti peristiwa politik dengan cemoohan. Saya memperhatikan bagaimana kampanyenya saat itu,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Halim, para ahli mengatakan, dengan melihat kondisi di lapangan, penambahan waktu akan lebih memudahkan untuk meredam konflik pasca pemilu. Ini juga akan diteliti secara ilmiah agar sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan.
Oleh karena itu, periodisasi ini bukanlah arogansi kepala desa, tetapi merespon kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pemilu. Selain itu, jika kinerja Kades, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berwenang memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk.
Dengan cara ini, penduduk desa tidak perlu menunggu sembilan tahun untuk mengganti Kepala desa yang kondisinya sangat buruk. “Ada mekanisme menteri dalam negeri yang punya kewenangan atas nama presiden memecat gubernur atau walikota jika kinerjanya sangat buruk.
Jadi kalau gubernur dan walikota saja bisa dipecat di tengah jalan, apalagi Kades,” jelas Gus Halim.
Perlu diketahui, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode pertama kali disampaikan Gus Halim dalam pertemuan dengan pakar ilmiah di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
Meskipun kata-katanya telah berubah, batas maksimal jabatan kepala desa adalah 18 tahun atau dua periode, dengan 9 tahun jika sesuai.
Usulan tersebut saat ini sedang dibahas dan menjadi rekomendasi perubahan UU Desa yang sudah berusia sembilan tahun. Gus Halim berjanji akan mendukung usulan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, meski melalui proses yang panjang. (*)










