Tabloid-DESA.com JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal membekukan aliran dana yang masuk ke dalam anggaran desa fiktif. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan, pemerintah daerah harus bertanggung jawab mengembalikan dana desa jika terbukti di wilayahnya terdapat dana yang mengalir ke desa fiktif.
“Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimate ya kita bekukan. Kalau sudah terlanjur transfer ya kami ambil lagi, melalui siapa? Ya pemerintah daerahnya dong,” ujar dia ketika memberi sambutan di Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Namun demikian, Mantan Direktur Bank Dunia itu masih belum memiliki data pasti mengenai jumlah desa yang disinyalir fiktif dan besaran kerugian negara akibat keberadaan desa tersebut.
Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum mengetahui dan menghitung total kerugian negara akibat adanya desa fiktif yang menerima dana desa. Sejauh ini pihaknya juga masih melakukan proses verifikasi untuk desa-desa mana saja yang dianggap memanfaatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
“Ini kan audit aja kita lihat. Kita lihat berdasarkan report, kemudian verifikasi berapa jumlahnya. Mekanismenya sendiri kalau dari sisi transfer, kalau kita tahu desanya tida ada kan, bisa kita stop,” kata dia saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/11).
Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah tertinggal pihaknya juga akan memantau perkembangan dari temuan-temuan di lapangan. Sementara pemerintah daerah akan terlibat aktif untuk proses verifikasi kembali.
“Kita nanti akan lihat terus bersama kemendagri dan kemendes. Sedangkan tentu dari pemda akan terus melakuakn juga verivikasi sehingga kita juga bisa melihat apakah memang legitimated yang kita transfer itu,” jelasnya.
Di samping itu, Bendahara Negara ini juga menyebutkan beberapa indikator daripada desa fiktif. Di mana desa-desa itu sebetulnya memiliki nama namun tidak ada penduduknya.
“Desa kan ada kriterianya. Kalau desa di Jawa harus minimal 5.000 penduduknya, kalau diluar jawa ada yang 2.000 ada yang 3.000, yang di timur lebih sedikit lagi. Tapi gada yang lebih kecil dibawah seribu,” katanya.
“Jadi kalau ada desa yang jumlah penduduknya dibawah 100 itu kan berarti kan bukan desa. kecuali desa legacy dalam hal ini,” sambung dia.
Kemudian indikator lainnya, dapat terlihat apabila ada perubahan terhadap semisal kejadian alam terhadap, harus ada laporan mengenai batas desa tersebut.
“Jadi dalam hal ini akan kita lihat, kalau ada desa yang bahkan gada penduduknya yah menunjukkan indikator traceholdnya sudah gada,” sebutnya.













