Tabloid-Desa.com – SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa Undang-Undang Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada tahun 2026. Pernyataan Mahfud juga menepis kritik bahwa undang-undang pidana baru disahkan tidak untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
Menko Mahfud MD menjelaskan dua poin terkait pelanggaran pasal penghinaan presiden tersebut. Pertama, sudah lama ada sanksi bagi yang menghina dan memfitnah Presiden. Kedua, jika ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, undang-undang pidana baru baru akan berlaku tiga tahun lagi atau 2026, seperti dilansir dari Kominfo, saat acara sosialisasi KUHP di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/01/23).
“Kritik kebebasan berekpresi, kebebasan berpendapat, kebebasan menulis berita dan ancaman pidana terhadap orang yang menghina kepala negara. Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Widodo akan berhenti pada 20 Oktober 2024,” ujarnya.
Terkait hal itu, MD Mahfud mengatakan, jika Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan, ketentuan pasal menghina Presiden dihukum atau tidak, itu tidak masalah.
“Karena dia merasa terhina setiap hari tapi tidak pernah menggugat. Artinya, hukum pidana baru dibuat hanya untuk masa depan negara,” katanya.
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani hukum pidana setelah proyek tersebut disetujui oleh parlemen Indonesia. Presiden Joko Widodo menandatangani perintah berdasarkan salinan Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023. Dengan demikian KUHP baru menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian KUHP juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu pasal dan penjelasannya.
Menurut Menko Mahfud MD, pemerintah terus mensosialisasikan undang-undang pidana baru tersebut. “Kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya penegakan hukum,” ujarnya. (*)










