Kembali Pada Pancasila – Mengkritisi Kembali Bhineka Tunggal Ika dan Ideologi Bangsa

 

PANCASILA

Pancasila, kembali mengemuka dalam berbagai opini publik di media massa. Tidak sedikit yang mencoba memahami secara mendalam, hingga menjadi efek politik yang besar. Sebut saja fenomena Ahok dan Pilkada DKI, atau Habib Rizieq yang menjadi tersangka yang diduga menghina Pancasila. 1 Juni menjadi hari kelahiran Pancasila, saatnya kita semua kembali ke khittah awal bangsa. Bagaimana seharusnya Pancasila mewarnai dan menjadi falsafah hidup bangsa kita seutuhnya. Hingga NKRI tetap utuh dan bersatu dalam kesejahteraan bersama. 

Sejarah Pancasila

Buku sejarah, mungkin sudah menjadi buku usang dalam lemari kita. Sebab, sejak reformasi Mei 1998 lalu serentak masyarakat tersadar dan bangkit. Bahwa bangsa harus bangkit karena itu sistem harus berubah yang berimbas lengsernya Presiden RI, Soeharto. Sejak saat itu pula, hampir seluruh sistem turut berubah serentak. Bahkan berimbas pula pada pola pendidikan yang selama ini menjadi “suntikan” ideologi utama bagi para siswa SMP,SMA hingga perguruan tinggi.

Dalam sejarahnya yang dikutip dari berbagai sumber, Pancasila ternyata tidak terlahir pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses yang cukup lama. Proses konseptualisasi yang panjang tersebut ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda. Dalam usaha merumuskan dasar negara atau Pancasila, muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Antara lain yakni Muhammad Yamin, yang pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasaryaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Meski Mohammad Hatta sendiri dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan Pancasila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang Maha Esa. Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945.

Rumusan dasar Negara ini kemudian diproses kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat. Sebelum disahkan, terdapat bagian yang diubahyaitu Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945.

Berdasarkan sejarah, terdapat tiga rumusan dasar negara yang dinamakanPancasila, yaitu rumusan konsep Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.

Pancasila Sebagai Falsafah Hidup

Pancasila sering kita dengar sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara. pada hakikatnya hal itu dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanksekerta yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Menurut Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa, tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.Menurut Notonegoro, Pancasila http://www.netralnews.com/news/tag/pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. http://www.netralnews.com/news/tag/pancasila

Anggota DPD RI, Abdul Aziz mengatakan, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan suatu paham filsafat oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat yang menjadi pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. “Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain,”kata dia.

Dalam sistem pemerintahan, yakni undang-undang dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Sebab itu, semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila.” Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa  Pancasila,”tegas Aziz.

Dekan Fakultas Adab UIN Raden Fatah Palembang, DR. Nor Huda mengatakan, Pancasila juga sebagai jikwa dan kepribadian bangsa Idnonesia. yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia adalah, keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.”Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa,”terang dia.

Ada Apa dengan Pancasila

Keberadaan Pancasila kini dinilai dalam kegamangan. Persoalan kemudian muncul lantaran banyak yang mempersoalkan Pancasila dan kebhinekaan.  Habib Rizieq Ketua Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Pasalnya Habib Rizieq dilaporkan anak Presiden pertama RI, Sukmawati ke Bareskrim Polri lantaran diduga menghina kehormatan presiden pertama Republik Indonesia Ir Sukarno. Menurut Sukmawati seperti dikutip dari detik.com, Ketua FPI tersebut telah melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Soekarno sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia.

Sukmawati permasalahkan ucapan Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala’. Sukmawati resmi melaporkan Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Bagaimana sebenarnya Pancasila menurut sang Habib? Habib Rizieq Syihab ternyata memahami Pancasila secara ilmiah. Karena beliau pernah melakukan penelitian yang terangkum dalam tesis S2-nya yang mendapatkan predikat cum laude dari University of Malaya, Malaysia. Karya ilmiah itu berjudul ‘Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’.

Habib Rizieq di periksa penyidik dengan 36 pertanyaan. Menurut dia, Pancasila tidak pernah melarang penerapan syariat Islam di Indonesia selama melalui koridor konstitusional. Dalam karya ilmiah tersebut, Rizieq menegaskan, suatu hal keliru jika ada yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila tidak boleh memberlakukan hukum Islam. Dan dia telah membuktinya melalui tesis yang sudah diuji dan bisa dipertanggungjawabkan. Yang ternyata Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebab, Pancasila tidak melarang pemberlakuan penerapan syariat Islam, dan Pancasila membuka pintu selebar-lebarnya untuk pemberlakuan hukum agama di Indonesia selama dilakukan secara konstitusional.

Rizieq melihat, bagaimana kiprah dua organisasi besar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Menurut dia, gerakan NU dan Muhammadiyah selalu berupaya memasukkan nilai-nilai Islam dalam perundang-undangan secara konstitusional.  Untuk itu, Rizieq menyatakan, tidak ada salahnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan FPI mencontek gerakan NU dan Muhammadiyah. Dijelaskan Rizieq, syariat Islam di Indonesia dapat terbagi empat klasifikasi. Pertama adalah hukum soal perorangan, lalu rumah tangga, sosial-kemasyarakatan, dan otoritas negara.  “Kesatu, berkaitan hukum perorangan, seperti salat, puasa, zakat, haji, kurban, dan lain sebagainya. Itu sudah berlaku dan sudah berjalan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan negara Pancasila tidak boleh memberlakukan hukum agama. Ternyata di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, hukum Islam sudah berjalan sejak lama,”jelas Habib.

Kemudian yang kedua, menurut Rizieq, berkaitan dengan rumah tangga, seperti hukum perkawinan, perceraian, hak kewajiban suami-istri, hak asuh anak, hingga hukum waris. Ternyata di Indonesia, terang dia, hukum-hukum Islam berkaitan dengan keluarga bukan suatu larangan.  Bahkan diizinkan, dilegalkan, dan disediakan perangkat hukumnya. Ada Pengadilan Agama, ada kompilasi hukum Islam, dan ini legal formal diakui negara. Jadi, dalam hukum Islam berkaitan keluarga di Indonesia bahkan sudah lama berlaku.

Klasifikasi ketiga, berdasarkan keterangan Rizieq adalah soal hukum Islam yang berkenaan dengan sosial-kemasyarakatan, termasuk pendidikan dan ekonomi. Dia menyebut, tidak ada satu item dan klausul dalam perundang-undangan Indonesia yang melarang pemberlakuan hukum secara Islam dalam bidang tersebut. “Bahkan saat ini ada perbankan syariah, asuransi syariah, Pegadaian syariah. Kemudian pendidikan ada madrasah, pesantren, itu semua legal diakui oleh negara,” ucapnya.

Poin empat, menurut Rizieq, adalah soal hukum Islam berkenaan dengan otoritas negara. Ia membahas berkenaan hukum pidana Islam.  “Umpama pencuri, (hukumannya) dipotong tangan. Pemabuk dicambuk dan sebagainya. Hukum-hukum ini tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri, ini harus negara yang menjalankannya,” sebut Rizieq.

“Nah, di bagian keempat ini, kita mengakui di Indonesia belum dijalankan. Bukan berarti nggak boleh dan nggak bisa. Besok atau lusa hukum pidana Islam bisa berlaku di Republik Indonesia manakala disahkan DPR dan pemerintah,”kata dia.

Kembali Ke Pancasila

1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2017. Libur nasional tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden No 24/2016. Keppres tentang Libur Nasional Hari Lahirnya Pancasila tersebut ditandatangani Presiden Jokowi saat peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Rabu 1 Juni 2016 lalu di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Pancasila dinilai harus kembali di jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasanmengatakan, salah satu tantangan utama Indonesia pasca reformasi adalah kesenjangan antara kaya dan miskin. Data terbaru menunjukkan bahwa kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia sama dengan 100 juta orang termiskin. Menghadapi fakta inimenurut dia, solusinya adalah kembali pada Pancasila dan nilai nilai luhur ke Indonesiaan. “Pancasila sudah tegaskan Nasionalisme, berpihak pada rakyat. Pancasila juga tegaskan keadilan sosial untuk semuanya, bukan sebagian orang saja,”kata dia seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Zulkifli, 18 Tahun reformasi, praktek Demokrasi Indonesia akan semakin matang jika dilandasi nilai nilai Pancasila. “Rakyat yang berdaulat dan amanat Pancasila sudah tegas untuk wujudkan keadilan sosial. Demokrasi harus sejahterakan semuanya,”ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan juga menyebut memudarnya persaudaraan kebangsaan sebagai tantangan persatuan Indonesia ke depan. “Persatuan harus diperkuat. Hentikan saling curiga sesama anak bangsa. Ingatlah, sudah sejak 71 Tahun lalu kita sepakat bersatu dalam keberagaman,” kata dia.

CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo mengatakan, Ideologi Pancasila, bukan sekadar simbol tapi tumpuan berbangsa dan bernegara, harus kita hormati dan laksanakan. Dia mengajak masyarakat untuk menjadikan keberagaman atau kebhinnekaan sebagai kekuatan, bukan sebaliknya. Masyarakat harus bersatu membangun Indonesia menjadi negara maju. “Jaga kebhinnekaan bangsa dengan menjalankan nilai luhur Pancasila. Keberagaman kekuatan kita, saling mengisi memajukan bangsa,” kata Hary Tanoe.

Dia itu memberikan gambaran tentang kondisi Indonesia yang sudah 72 tahun merdeka. Dan Indonesia masih berstatus negara berkembang dengan pendapatan per kapita di bawah US$ 4.000. Artinya, Indonesia harus melompat tiga kali lipat untuk menjadi negara maju yang pendapatan per kapitanya minimal US$ 12.000. Untuk itu, kesenjangan yang diakibatkan penerapan kapitalisme di saat mayoritas masyarakat belum siap kesejahteraan dan pendidikannya, harus diatasi.“Kesenjangan vertikal kesejahteraan masyarakat dan horizontal pembangunan daerah harus diselesaikan,” ucap Hary Tanoe.

Kesenjangan, lanjut Hary Tanoe, bisa teratasi dengan membangun kesejahteraan masyarakat melalui keberpihakan seperti kemudahan akses dana murah, pelatihan dan proteksi. “Bangun kesejahteraan masyarakat dari bawah ke menengah, menengah ke atas agar lebih banyak kelompok produktif berkontribusi pajak. 2/3 APBN dari pajak,” kata dia. (ronald)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *