Jalan Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya–Baturaja Rusak Parah, Bupati OKU: Itu Bukan Kewenangan Pemkab

kuryana

Tabloid-DESA.com BATURAJA – Menyikapi ramainya keluhan warga soal jalan dari Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) menuju Kota Baturaja yang rusak parah, meminta masyarakat untuk dapat memahami kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikannya pada saat acara peresmian tujuh proyek strategis Kabupaten OKU di Kantor Camat Kedaton Peninjauan Raya, Selasa (14/2) lalu.

“Bukan tidak diperhatikan, soal jalan menuju Kota Baturaja yang rusak parah, karena itu sudah menjadi jalan Provinsi, pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk membangun, meskipun hanya sekedar tambal sulam, jika kita yang memperbaiki, maka akan dipersoalkan,” terang Bupati OKU yang pernah menjabat sebagai Camat Peninjauan ini,

Kuryana menjelaskan, kondisi jalan Provinsi yang melintasi Kecamatan KPR, Peninjuauan, dan Lubuk Batang tersebut sudah diusulkan untuk segera diatasi kepada Pemprov,” soal jalan ini juga sudah kita usulkan ke Pemprov untuk mendapat perhatian khusus, dan segera diperbaiki,” pungkas Kuryana

Yang harus diperhatikan, kata Kuryana dalam sambutannya, para pejabat di lingkungan Pemkab OKU harus senantiasa merawat dan menjaga aset yang sudah ada. “Kalau hanya seperti genteng bocor, tidak perlu menunggu dianggarkan untuk perbaikan, kan bisa diperbaiki sendiri, rugi sedikit tidak apa-apa, demi menjaga aset daaerah, kecuali gedungnya rubuh, itu bencana namanya, dan kita semua harus ikut memelihara hasil pembangunan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kuryana berharap di setiap perkantoran lingkungannya harus tetap bersih dan rindang, dan juga saluran airnya agar dirawat dengan baik, ”Sekitar gedung perkantoran tanami pepohonan agar rindang, dan juga selalu menjaga kebersihan lingkungan, hal ini untuk kenyamanan masyarakat yang berurusan,” harap Kuryana.

Di kesempatan itu, Kuryana memuji masyarakat Desa Kedaton yang bisa merawat dan menjaga hak ulayat dengan baik. ”Hanya Desa Kedaton satu-satunya desa di Kabupaten OKU  yang memiliki hak ulayat yang luasnya hingga ratusan hektar, sehingga ketika daerah ini dimekarkan, lahan untuk perkantoran yang begitu luas bisa langsung di bangun, dan ini harus menjadi inspirasi bagi daerah lain dan tetap dilestarikan,” puji Kuryana.

Di samping itu, kata Kuryana, dengan luasnya lahan yang di sediakan oleh masyarakat Desa Kedaton pihaknya akan membangun kantor Subsektor Kepolisian,”Untuk mempercepat pembangunan Polsek, nanti kita bangun kantor subsektor setelah itu kita hibahkan ke pihak kepolisian untuk di lanjutkan pembanguannya, karena lahan yang tersedia untuk kantor tersebut cukup luas, ada 0.5 hektar, bahkan itu sudah cukup untuk membangun Polres,” jelas Kuryana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *