Menteri Penanaman Modal dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia membenarkan pemerintah telah mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel. dianggap telah melanggar aturan perdagangan global.
“Kita kalah di WTO ini, maka kita akan mengajukan banding. Negara kita sekarang sudah merdeka dan tidak boleh ada yang mengintervensi negara kita,” kata Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 14 Desember 2022.
Dia menyebutkan, ada negara adidaya yang menerapkan pajak impor progresif saat mengembangkan baterai kendaraan listrik (EV) untuk satu negara tertentu, tetapi pada saat yang sama, ketika suatu negara membangun di negara adidaya tersebut, ada insentif sebesar US$7.000-8.000. . “Jadi itu sebenarnya cara yang ambigu.”
Oleh karena itu, lanjut Bahlil, pemerintah Indonesia tidak gentar sedikitpun dalam menangani masalah ini. “Kami bahkan akan menghadapi WTO ini sampai ke ujung jarum. Dan kita harus berdaulat, hilirnya tidak bisa ditawar lagi untuk kita memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan panel WTO atas perselisihan dengan Uni Eropa pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. WTO memenangkan keputusan UE bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sejalan dengan aturan perdagangan global. (*)