TABLOID DESA,COM BENGKULU I Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, dibuka oleh Gubernur Bengkulu, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Bpk. Drs. Hamka Sabri, MSi, yang dihadiri oleh anggota DPD RI, diantaranya Ketua DPD.Bpk. Ir. Stevanus, M.AP,Wakil Ketua DPD. Sultan Nadjamudin, Ahmad Kenedy, Amran Syaifudin, H. Abdurrahman dll, perwakilanaam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, tokoh masyarakat, pelaku usaha, mahasiswa dan pers.
Dengan Tema ” Kewenangan Pemerintah Daerah di Sektor, Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta Implikasinya terhadap Pembentukan Perda”

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah menyebutkan, “Dikaitkan dengan Sumber Daya Alam di Provinsi Bengkulu,yang merupakan salah satu provinsi yg mempunyai kekayaan alam sektor pertambangan, oleh karena itu pada kesempatan yg baik ini, saya berharap pada dialog kali ini akan memperolah berbagai masukan dan pandangan berharga dari peserta dialog. Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota atas pengaturan kewenangan pusat dan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah khususnya terkait pengaturan di sektor kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup pasca undang2 cipta kerja serta implikasinya terhadap pembentukan peraturan daerah serta data dan informasi berbagai peraturan daerah yang berdampak akibat berlakunya Undang2 No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang2 Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaan perizinan bidang Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu. Karena masukan dari seluruh peserta tentunya akan menjadi referensi berharga dalam implementasi regulasi serta penyempurnaan substansi dimasa-masa yang akan datang. Yg lebih penting lagi dalam forum ini nanti saya mengharapkan solusi2 terhadap permasalahan penyangkut pergeseran urusan dan kewenangan serta kebijakan dalam pengelolaan dan perizinan dibidang pertambangan,mineral dan batubara, kehutanan dan lungkungan hidup di daerah Provinsi Bengkulu”

Sementara itu menurut wakil dari DPD mengatakan “bahwa banyak peraturan daerah yg dibatalkan karena berpindahnya kewenangan.DPD sedang mencari fomulasi yg tepat untuk mengimplementasikan regulasi ini, DPD akan menjembatani kepentingan daerah untuk pembentukan peraturan daerah. Untuk menjalankan wewenang dan tugas tersebut kami membentuk Badan Urusan legislasi Daerah (BULD).Berdasarkan Peraturan DPD No.1 Tahun 2022 Tentang Tata tertib dan peraturan DPD No. 4 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan evaluasi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah.”
Intinya kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan keberadaan BULD, sebagai wadah untuk mensinkronisasikan regulasi antara pusat dan daerah.
Teks/Foto: Ir Herma Dewi, MSi
Editor: Sarono P Sasmito










