Bawaslu Minta KPU Revisi Regulasi Kampanye Pemilu

bawaslu minta kpu revisi regulasi kampanye pemilu

Tabloid-DESA.com, – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Karena aturan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berbeda dengan Pemilu 2024.

Revisi ini diperlukan untuk memperbarui ketentuan terkait kampanye dan sosialisasi pada Pemilu 2024 yang memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu 2019. Perbedaan itu seperti jangka waktu dan masa kampanye yang lebih lama pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengingatkan partai politik untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagikan uang yang dapat dianggap sebagai politik uang. Karena hal tersebut akan berdampak pada sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu.

Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye Pemilu terkait bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) .

Hasilnya, bagi amplop tersebut dikategorikan tidak melanggar kampanye. Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Namun, hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut.

“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Bagja.

Meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum. Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Dalam kampanye Pemilu terdapat larangan-larangan. Yakni salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah, serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)

 

sumber : infopublik.id