Tabloid-DESA.com, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, melalui keterangan tertulisnya, usai membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
DKPP menilai bahwa Hasyim melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hasyim dinyatakan terbukti melakukan perjalanan “ziarah” bersama Hasnaeni yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Walau demikian, Hasyim memiliki agenda lain di Yogyakarta.
DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, DKPP juga menilai Hasyim terbukti melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional sebagai Ketua KPU RI. Terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual. Terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta Pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Percakapan itu bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
“DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional. Komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta Pemilu dilakukannya sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu,” kata Ratna. (*)
sumber infopublik.id










