15 Senjata Api Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

rumah-dito-mahendra-di-jl-erlangga-v-selong-kebayoran-baru-jaksel-digeledah-kpk

Tabloid-DESA.com – JAKARTA – Senjata api sebanyak 15 pucuk ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha Dito Mahendra di Jalan Erlangga. V, Senopati nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Temuan 15 pucuk senpi itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). hal tersebut disampiakan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada Jumat, (17/03).

“Dari 15 pucuk senjata itu, lima di antaranya adalah pistol Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, dan delapan senjata laras panjang,” kata Ali.

Selama proses penggeledahan rumah amewah Dito, turut disaksikan pihak keluarga saksi, ketua RT, staf pengelola dan satpam kompleks. KPK menduga ada bukti pencucian uang Nurhad di rumah Dito.

Dia juga mengatakan, KPK pasti akan mengusut dugaan kepemilikan senjata itu untuk melihat apakah ada kaitannya dengan pencucian uang tersebut. Karena ruang pencucian uang sekarang semakin kompleks. Berbagai jenis barang atau aset digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk korupsi.

KPK juga telah mengkoordinasikan penemuan senjata api yang dicurigai tersebut dengan pihak kepolisian Indonesia.

Penggeledahan rumah mewah Dito Mehendra terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi pada 6 Februari 2023.

KPK mendalami keterangan Dito ihwal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Salah satunya, aset berupa mobil milik Nurhadi yang diduga hasil korupsi. Dito diduga mengetahui soal aset-aset milik Nurhadi.

Menurut Ali, jika ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Dito Mahendra dalam kasus pencucian uang Nurhadi, KPK akan memastikan penetapan tersangka. Saat ini tentu KPK akan analisis dulu. Harus ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan cukup bukti perbuatan korupsi. (*)

 

sumber infopublik.id