Tabloid-DESA.com – JAKARTA – Titik-titik rawan impor baju bekas di Indonesia terkuak dari Pantai Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau melalui jalur laut. Kemudian perbatasan Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat, seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong, melalui jalur darat.
Penyelundup baju bekas biasanya menyembunyikan di barang milik petugas perbatasan, di bagasi pemudik atau jaur tikus melewati hutan. Sedangkan yang melalui jalur laut melaui pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).
Berdasarkan data bea cukai, volume impor pakaian bekas pada tahun 2022 meningkat 227,75% menjadi 26,22 ton. Dibandingkan tahun 2021 yang hanya 8 ton senilai 272.146 USD atau Rp 4,21 miliar. Data tersebut merupakan data impor pakaian bekas yang merupakan barang pribadi dan juga barang diplomatik.
Larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Dilengkapi dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) No. Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Nirwala menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas ilegal merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk, serta melindungi industri tekstil dan UKM. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menggalakkan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Bea Cukai selalu menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dengan menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia. Termasuk pakaian yang digunakan secara ilegal. Dalam hal ini, Bea dan Cukai berperan sebagai penegak hukum,” ujar Nirwala.
Dia menambahkan, pihaknya menolak 234 impor pakaian bekas ilegal melalui jalur laut dan darat senilai Rp 24,21 miliar pada 2022 lalu. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Yaitu 165 kegiatan dengan estimasi nilai komoditas Rp17,42 miliar pada2021. Sedangkan pada 2020, 169 kegiatan dengan estimasi nilai komoditas Rp10,37 miliar pada tahun 2020.
Peran pengawasan dan membantu penegakan hukum pelanggaran laut, Bea dan Cukai menciptakan sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait. Diantaranya, Polairud, KPLP, Bakamla, TNI Angkatan Laut, dan lainnya.
Bea dan Cukai mengapresiasi perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah berperan dalam penertiban impor pakaian bekas ilegal. Selain itu, Bea dan Cukai mengapresiasi dukungan masyarakat atas kebanggaan penggunaan produk dalam negeri karya anak bangsa. (*)
sumber infopublik.com










