Tabloid-DESA.com, – JAKARTA – Baju bekas impor kembali menjadi sorotan akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengkritik pembelian baju bekas impor karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Presiden Jokowi pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari alasan dan solusi untuk mengatasi masalah maraknya impor baju bekas. Dalam konteks ini, Otoritas Bea dan Cukai turun tangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, setiap produk yang diimpor ke Indonesia harus dalam kondisi baru. Terdapat pengecualian, barang-barang tertentu yang ditentukan lain dan disetujui oleh peraturan untuk dikecualikan.
“Larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Dilengkapi dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) No. Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022,” kata Nirwala di Jakarta Kamis (16/03).
Nirwala menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas ilegal merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pakaian bekas, serta melindungi industri tekstil dan UKM yang terpukul akibat impor tersebut. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menggalakkan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Bea Cukai selalu menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dengan menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia. Termasuk pakaian yang digunakan secara ilegal. Dalam hal ini, Bea dan Cukai berperan sebagai penegak hukum,” ujar Nirwala.
Dia menambahkan, Biro Bea dan Cukai menolak 234 impor pakaian bekas ilegal melalui jalur laut dan darat senilai Rp 24,21 miliar pada tahun 2022 lalu.
Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 165 kegiatan dengan estimasi nilai komoditas Rp17,42 miliar pada tahun 2021 dan 169 kegiatan dengan estimasi nilai komoditas Rp10,37 miliar pada tahun 2020.
Pelibatan Berbagai Pihak
Dalam memenuhi peran pengawasan tersebut dan membantu penegakan hukum pelanggaran laut, Bea dan Cukai menciptakan sinergi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait. Diantaranya, Polairud, KPLP, Bakamla, TNI Angkatan Laut, dan lainnya.
Bea dan Cukai mengapresiasi perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah berperan dalam penertiban impor pakaian bekas ilegal. Selain itu, Bea dan Cukai mengapresiasi dukungan masyarakat atas kebanggaan penggunaan produk dalam negeri karya anak bangsa.
“Kita semua perlu memahami bahwa masalah impor pakaian bekas ilegal bukanlah tanggung jawab satu instansi pemerintah manapun. Sinergi dan koordinasi antara berbagai otoritas terkait diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama dari awal sampai akhir. Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kemendag, Bea Cukai, Polri dan TNI AL dalam pengawasan perbatasan. Pemeriksaan pakaian bekas impor, yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait di merchant atau retailer,” ujar Nirwala.












