Tabloid-DESA.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyatakan puas dengan inisiatif Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan untuk melakukan pemetaan dan identifikasi wilayah adat di Sumatera Selatan.
Dimana inventarisasi dan identifikasi tanah adat dilakukan melalui program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
“Saya sangat mengapresiasi karena Sumsel dipilih untuk menjadi objek penelitian tersebut,” kata Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Kanwil BPN Sumsel, di ruang tamu Gubernur, Rabu (25/1).
Selain itu, di beberapa daerah Sumatera Selatan, adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun masih berlaku. Pada masanya beberapa daerah di Sumatera Selatan menganut sistem pemerintahan marga yang dipimpin Pesirah. Oleh karena itu, keberadaan tanah ulayat di Sumatera Selatan masih dimungkinkan.
“Saya sangat mendorong kegiatan ini dan berharap data-data yang dihasilkan dari identifikasi ini nantinya akurat,” terangnya.
Menurutnya, informasi tersebut tidak hanya berguna bagi ATR/BPN tetapi juga dibutuhkan oleh Pemprov Sumsel.
“Hasil ini tentu juga sangat berguna bagi kami sebagai pemerintah daerah, untuk pengembangan daerah,” paparnya.
Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Fakultas Hukum USU Prof. Hasim Purba mengatakan, pada April 2022, USU sepakat bekerja sama dengan ATR/BPN untuk melaksanakan berbagai program di beberapa provinsi, khususnya dalam mengidentifikasi dan memetakan tanah ukayat dan masyarakat adat.
“Tahun lalu, kegiatan ini sudah kita lakukan di Sumut. Kali ini, kita akan kita lakukan kembali di Sumsel,” katanya.
Ia menyebutkan, ada 12 kabupaten dan kota di Sumsel yang sedang diinventarisasi menurut lahan konvensional. Diantaranya OKI, Muara Enim, Lahat, Musirawas, Muratara, Muba, Banyuasin, Empat Lawang, Pali, Oku Selatan, Pagaralam dan Lubuklinggau.
“Kita akan menurunkan tim survey ke desa-desa yang diprediksi ada tanah ulayat. Survey akan dilakukan selama 20 hari,” paparnya.
Dapat dipahami bahwa inventarisasi dan identifikasi tanah adat merupakan langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN untuk mencoba mendaftarkan tanah-tanah adat guna melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program perlindungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan tujuan penting untuk mengurangi konflik pertanian dan mendukung kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat itu sendiri. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Bagi Kesatuan Masyarakat Adat atau Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Administrasi dan Hak Atas Tanah. .
Pakar hukum USU Prof. dr. Dr. Rosnidar Sembiring, Dr. DR. M. Yamin, Pakar Sosial dan Budaya USU Dr. Zulkifli Rani dan Kepala Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Fatimah.*










