Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Komisi I DPRD Sumsel menemui Mendagri terkait pergantian Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumsel yang maju dalam pilkada Sumsel 2018.
Diketahui ada enam nama wakil rakyat di DPRD Sumsel yang maju pada pilkada serentak 2018, ke enamnya yakni Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda, Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani, dan empat anggota DPRD Sumsel, Joncik Muhammad, Yulius Maulana, Arkoni MD dan Ahmad Yani.
“Kunker kami masalah pimpinan dan anggota dewan yang ikut pilkada, kita ada 2 pimpinan dan 4 anggota maju di pilkada,” kata anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB, Minggu (21/1) seperti dikutip beritapagi.com.
Menurut politisi partai Nasdem ini, mereka berkonsultasi ke Mendgari dimana menurut Mendagri setelah penetapan mereka yang maju di Pilkada tidak bisa lagi melakukan hak dan kewajibannya termasuk memanfaat fasilitas DPRD Sumsel.
“Sekarang partai yang bersangkutan harus mengajukan plt dari anggota dewan yang ada untuk jadi ketua plt, seperti untuk Partai Gerindra nanti menunjuk plt wakil ketua DPRD Sumsel . selanjutnya bila ada SK dari Mendagri baru keluar definitifnya dan partai lain juga harus mengusulkan pengganti anggotanya di DPRD Sumsel,” katanya.
Karena menurutnya, mengacu pada Permendagri No 44 tahun 2016 disana jelas dikatakan bahwa Gubernur harus buat penetapan setelah ada kesepakatan dengan kepala daerah yang melakukan pilkada serentak.
Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri nomor 270/313/OTDA, yang baru diterima pihaknya. Diijelaskan dalam surat edaran itu, bagi anggota DPRD dan ASN yang mencalonkan diri pada pilkada maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf s dan huruf t undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Lebih lanjut, surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan sebagai syarat pencalonan serta dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 42 PKPU nomor 3 tahun 2017.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah hak keuangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan ASN dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Artinya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon pada 12 Februari nanti maka gaji mereka dihentikan termasuk fasilitas yang diterima selama ini,” tegas Ramadhan, tanpa menyebut besaran gaji DPRD Sumsel.
Ramadhan juga mengimbau bagi beberapa anggota DPRD Sumsel yang belum mengembalikan mobil dinas untuk secepatnya mengembalikan kepada pihak sekretariat. Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Menurut informasi yang diterima, dari 71 anggota DPRD Sumsel masih ada 5 anggota DPRD Sumsel yang belum mengembalikan mobil dinas pasca ditetapkan PP 18 tahun 2017. Selain ada 5 yang belum mengembalikan, ada juga 7 anggota yang sudah mengembalikan namun kembali meminjam mobil dinas.
“Kita imbau sesuai surat edaran itu. Itu bukan kata sekwan, tapi sesuai surat edaran Mendagri,” katanya.