Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Untuk melaksanakan ketentuan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD agar dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi. Provinsi Sumsel dengan jumlah penduduk yang termuat didalam daftar pemilih tetap lebih dari 5-10 juta orang harus memdapat dukungan paling sedikit 3000 (tiga ribu) pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD sudah bisa dimulai sejak 18 Januari 2018 lalu saat dikeluarkanya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018.”Kami KPU mensosialisasikan sejak 18 januari lalu formulir dan template formulir kepada masyarakat yg akan mendaftar sbg calon anggota DPD melalui laman KPU Provinsi dan KPU Ksb/kota,”katanya.
Naafi juga menuturkan jika pengisian daftar nama pendukung form model F-1DPD sudah bisa dimulai. Dijelaskan dia bahwa perseorangan yang memenuhi persyaratan minimal 3000 dukungan sebagaimana dimaksud dlm pasal 182 dan 183 dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi. Pendaftaran calon DPD dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
Dijelaskannya, bahwa dukungan harus tersebar paling sedikit 50 persen atau dari jumlah kabupaten /kota di sumsel atau 9 Kabupaten/Kota. Selain itu lanjut Naafi akan dipilih 4 Anggota DPD terpilih dari masing masing Provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se Indonesia.
“Untuk lebih jelas bisa dilihat di laman KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumsel atau di Sekretariat KPU Sumsel” tutup Naafi.