Tabloid-DESA – Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan telah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir untuk koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun anggaran 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk segera disidangkan.
“Sudah kita limpahkan perkaranya ke pengadilan dan tinggal tunggu saja jadwal sidangnya dari panitera,” ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Jumat (26/11) seperti dikutip antaranews.
Keempat tersangka yang telah dilimpahkan yaitu, Bendahara Koperasi Simpan, Ketua KSP Duta Mandiri, Andi Marwan dan Ketua KSP Multi Guna Suryadi Rasak.
Deddy mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejati Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka bersama barang buktinya beberapa waktu lalu.
Ia juga menuturkan dengan dilimpahkannnya keempat tersangka tersebut status penahanan tersangka sepenuhnya juga telah beralih ke pihak Pengadilan Tipikor Makassar.
“Berkas perkara dan tersangkanya juga sudah kita serahkan dan selama penyidikan, mereka semua memang ditahan. Setelah pelimpahan ini, selanjutnya kewenangan ada pada pengadilan,” jelasnya.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan hal yang sama terkait telah dilimpahkannya keepat tersangka tersebut ke pengadilan Tipikor Makassar.
“Tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.
Salahuddin menuturkan, pihak jaksa penuntut umum tinggal menunggu kepastian kapan jadwal sidang perdana kasus tersebut digelar.
Sebelumnya, kasus ini bermula setelah ditemukan adanya dana dari Kementerian Koperasi yang mengalir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang jumlahnya hingga puluhan miliar. Sehingga tim penyidik sangat perlu mengetahui serta menelusuri soal aliran dana bergulir tersebut.
Kementerian Koperasi pada 2014 mengucurkan anggaran dana bantuan untuk beberapa koperasi di Makassar. Hanya saja dalam penyaluran dana bergulir tersebut dinilai telah menyalahi prosedur.
Beberapa Koperasi penerima dana bergulir banyak yang sudah tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan yang kemudian belakangan diketahui adanya kucuran dana yang masuk.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta.