BPKP Sumsel : Tranfer Knowledge Penatausahaan Dana Desa Harus Dilakukan Saat Pergantian Kepala Desa

bpkp sumsel muara beliti musi rawas tentang keuangan desa

Tabloid-DESA.com, MUSI RAWAS – Pergantian kepala desa biasanya diikuti dengan pergantian perangkat desa, termasuk operator aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tanpa ada tranfer Knowledge atau berbagi informasi pengetahuan dan informasi akan menyebabkan kendala dan keterlambatan penatausahaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Buyung Wiromo Samudro dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Jumat (10/03).

“Tren yang berlangsung jika kepala desa berganti, perangkat desa dalam hal ini operator aplikasi, turut berganti. Hal ini berperan besar dalam keterlambatan penatausahaan dana desa. Mohon menjadi perhatian para Kepala Desa yang hadir disini. Jika akan mengganti, mohon difasilitasi proses transfer knowledgenya”, himbaunya.

Buyung memastikan BPKP hadir di daerah untuk membantu kepala desa maupun kepala daerah menyelesaikan permasalahan seputar dana desa. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Buyung juga menyebutkan aplikasi Siskeudes juga diharapkan dapat membantu.

Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud menyampaikan apresiasi kepada para Narasumber dan akan memberikan materi serta penjelasan kepada para Kepala Desa. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas untuk 186 Pemerintahan Desa.

“Dalam hal ini saya mengingatkan kepada pemerintah Desa agar mampu memahami seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban dengan tujuan percepatan pertumbuhan dan pembangunan desa. Serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa”, himbaunya.

Eva Susanti, Anggota DPD RI, menyampaikan harapnnya agar berbagai pihak yang terlibat dalam penyaluran dan pengelolaan keuangan desa dapat menjaga sinergitas terus berkesinambungan. “Sehingga menghasilkan rekomendasi yang dijadikan pedoman pengelolaan keuangan desa. Pada akhirnya keuangan desa dapat dikelola sesuai perencanaan, berdayaguna untuk transformasi desa yang berkelanjutan” ujarnya.

Lydia Kurniawati Christyana dalam paparannya menyoal mengenai Kinerja Penyaluran Dana Desa Musi Rawas TA 2022, Kebijakan dan Mekanisme Dana Desa Tahun 2023, serta Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Akselerasi Dana Desa TA 2023.

“Tingkat realisasi penyerapan Dana Desa Kabupaten Musi Rawas telah mencapai Rp135,27 miliar (76,28%), masih terdapat sisa Dana Desa di kas RK Desa sebesar 42,70 miliar (23,72%). (Desa) Diminta segera mencatat penyerapan Dana Desa jika telah dimanfaatkan. Perlu diketahui capaian Output Dana Desa Kabupaten Musi Rawas telah mencapai 88,03%. Pemda diharapkan segera berkoordinasi dengan KPPN dan melakukan pemutakhiran data tersebut secara tepat jumlah dan tepat waktu”, tutupnya dalam pemaparannya.

Dudi Nugroho banyak menyampaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diperuntukkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa. Meliputi Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam.

Menutup sesi diskusi panel, Ketua Komisi XI, Kahar Muzakir, menyampaikan kesiapannya untuk menampung aspirasi para Kepala Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, sebanyak 147 Kepala Desa, 13 Camat sekabupaten Musi Rawas, yang juga dihadiri oleh Jajaran Forkompimda, para Kepala OPD dan undangan lainnya. (*)

sumber Kominfo BPKP Sumsel