Penerbitan 50 SHM di Lokasi Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Diduga Berdasarkan Alas Hak yang Tidak Benar

# Tuntut Ganti Rugi Jalan Toll

Tabloid-DESA.com, KAYUAGUNG  | Meski kepemilikan tanahnya dikuasai pihak lain kurang lebih selama  12 tahun. Para anggota Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten  Ogan Komering Ilir (OKI)  yang memiliki tanah seluas 2.233 hektar tak kenal putus asa.  Mereka terus berjuang agar tanah mereka   yang saat ini  diklaim dan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya musyawarah dan ganti rugi  agar bisa kembali  menjadi hak mereka.

Hingga kini, mereka terus berupaya menggugat dan menuntut haknya dengan memberikan kuasa kepada advokat dan konsultan hukum Integrity Law Firm (ILF) yang berkedudukan di Jakarta dan Palembang yakni Hermanto, SH, MH, sebagai koordinator  dengan anggota Ahmad Satria Utama, SH, Mardiansyah, SH dan Muhammad Johansyah, SH. Mereka   berjuang agar kepemilikan tanah  itu kembali  kepada pemiliknya yang sah.

Hermanto SH, MH koordinator Kuasa Hukum saat ditemui Swarnanews mengemukakan, berbagai langkah telah mereka lakukan untuk untuk membela kaum tani tersebut. Diantaranya dengan mengumpulkan surat-surat sebagai bukti kepemilikan tanah para anggota kelompok tani tersebut. Kemudian melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Pemkab OKI, Catatan Sipil  serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berbagai pihak lainnnya.

Apa yang Hermanto katakan itu berdasarkan  kenyataan-kenyataan adanya kejanggalan dalam proses penguasaan tanah milik kelompok tani tersebut secara tidak lazim. Yakni pada Tahun 2012 Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah melakukan pengukuran ulang  atas inisiatif Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro). Dalam pengukuran tersebut dinyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangam Harimau memiliki lahan 600 ha yang berada di PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro). Namun hal tersebut tidak dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan yang dijadikan dasar adalah pada adanya surat pada tanggal 30 November 2014 yang dijadikan dasar  adalah  adanya Permohonan Penerbitan Surat Pengakuhan Hak (SPH) sebanyak 313 SPH yang dilakukan Kepala Desa Rantau Durian kepada Kades Cinta Jaya. Suatu hal yang membuat tanda tanya besar mengapa proses itu bisa dilakukan?

Padahal masalah tersebut telah dibahas oleh  Pemerintah OKI tahun 2014 dan 2015. Pemkab OKI saat itu telah  mengundang, camat, PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro), Kelompok Tani Penyeberangan Harimau untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut tetapi pada kenyataannya tidak pernah ada titik temu dari berbagai pihak. Kenyataan  tersebut menjadi  indikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

Padahal  kenyataan yang sesungguhnya para anggota Kelompok Tani Penyeberangan Harimau memiliki tanah seluas 2.233 hektar sesuai dengan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Fikri Saleh seorang Pesirah Marga Danau Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering  Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang meninggal tahun 2021.

Merasa tak ada penyelesaian dari pihak Pemkab OKI dan perusahaan yang menguasai tanah mereka. Mereka memberikan kuasa kepada para advokat di Integrity Law Firm (ILF) untuk membongkar  kasus  tersebut dan menempuh berbagai upaya hukum yang diperlukan.  Dari 10 orang pemilik lahan tersebut  saat ini yang masih hidup hanya tersisa empat orang yakni Sohargani, Tanjung, Lukman dan Umar Dani. Meski tinggal berempat mereka bertekad akan terus berjuang sehingga tanah yang mereka miliki kembali.

“Mereka semua  ahli waris pemilik lahan yang pada tahun 1977-2008 secara terus menerus mengusahakan lahan tersebut ,” tambah Ahmad Satria Utama pengacara yang tergabung dalam tim ILF.

Hal yang sangat menyedihkan sejak 2008 ketika datang eskavator mengatasnamakan PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro Tbk) yang membuka lahan tersebut. Hingga kini tanah tersebut telah beralih tangan dan dikuasa oleh perusahaan tersebut menjadi perkebunan sawit,

Tuntut Ganti Rugi Jalan Toll

Mereka juga melakukan gugatan  berkaitan Konsinyasi/Penitipan uang yang dititipkan di PN Kayuangung oleh  Kementerian PUPR melalui PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan berita acara penitipan uang, sejumlah Rp 9,5 M untuk 56 orang.

Apalagi putusan PN Kayuagung No 40, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangan Harimau tidak memiliki dasar untuk mendapatkan uang konsinyasi karena dasar kepemilikan hanya surat keterangan Pjs  Pasirah Marga Danau. Sedangkan dari 56 orang tersebut memiliki SHM. –Menurut kuasa hukum  hakim telah melakukan kekeliruan tidak menilai sejarah dalam kepemilikan tanah, karena tanah tidak lepas dari sejarah apalagi sejarah tanah Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah jelas.

Namun setelah kuasa hukum meneliti dari 56 orang yang masuk dalam nominasi menerima uang konsinyasi, datanya hanya ada 50 SHM, yaitu ada nama di nominasi menerima uang  namun tidak ada sertifikat. Lebih jauh kuasa hukum mengirim surat ke Dukcapil OKI untuk meminta data kependudukan dari 50 orang penerima SHM tersebut, dari keterangan Dukcapil hanya 12 orang yang terverifikasi selebihnya tidak terverifikasi di Dukcapil OKI. –Hal tersebut semakin terlihat aneh ?

Setelah kuasa hukum konfirmasi ke Kelompok Tani Penyeberangan Harimau,  ternyata benar mereka mengenal 12 orang tersebut dan mengetahui mereka memiliki lahan namun berdasarkan keterangan Sundrawandi salah satu kelompok tani, 12 orang yang terverifikasi di Dukcapil OKI benar memiliki lahan tapi lahannya   di Pulau Harimau / Pulau Sogo bukan di lokasi lahan Penyeberangan Harimau karena jaraknya sekitar 31 KM. Sebenarnya sebelum memasukan gugatan,  menurut keterangan Sundrawandi mereka telah berkomunikasi dengan 12 orang tersebut dan mereka siap untuk berdamai. namun tiba – tiba perdamaian tidak terjadi. –Hal tersebut terlihat aneh?

Inilah yang menjadikan dugaan data fiktif dalam penerbitan 50 SHM semakin terlihat, dari data Dukcapil 12 orang yang terverifikasi, selebihnya tidak terverifikasi.

Di sisi lain dasar penerbitan SHM di lokasi lahan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau yang berada di lahan PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro) adalah permohonan penerbitan 313 SPH dari Kades Rantau Durian kepada Kades Cinta Jaya.  Hal ini terungkap dalam putusan No 40 PN Kayuagung. Padahal pada tahun 2012 Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah melakukan pengukuran ulang yang atas inisiatif  Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro) dalam pengukuran tersebut telah dinyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangam Harimau memiliki lahan 600ha yang berada di PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro). Namun hal tersebut tidak dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN OKI.

Terhadap kejangalan tersebut, kuasa hukum telah mengirim surat keberatan ke BPN OKI  namun belum ada jawaban, karena tidak ada jawaban dari BPN OKI kuasa hukum mengirim surat permohonan mediasi ke Kanwil BPN Sumsel, namun belum  ada jawaban.

Resah dan Menuntut Hak Mereka

Belum adanya titik temu dari musyawarah tersebut, kemudian pada tahun 2014 Bupati OKI mengundang rapat kepada para pihak pada tanggal 2 Desember 2014 yang dihadiri oleh Tanjung dan Ewasari.

Pertemuan itupun tidak menghasilkan kesepakatan hingga tahun 2015 Bupati dan Wabup OKI HM Rifai mengundang rapat lagi. Saat itu Pasirah Fikri Saleh juga hadir. Kemudian pada tahun 2018 Kementerian PU PR memerintahkan PT Hutama Karya untuk menitipkan uang konsinyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI uang senilai Rp 9 milyar lebih  untuk membayar lahan sepanjang 33 km yang terkena pembangunan jalan toll.

Penitipan uang tersebut untuk membayar ganti rugi  56 orang yang punya alas hak sesuai keterangan Kementerian PU PR. Anehnya dari ke-56 orang yang akan memperoleh ganti rugi tersebut tidak ada satupun anggota dari Kelompok Tani Penyeberangan Harimau.

Melihat kenyataan itu para anggota Kelompok Tani Penyeberangan Harimau melakukan gugatan dalam Register Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag, Hakim dalam putusan tersebut menolak gugatan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau, namun dalam fakta persidangan terungkap adanya 50 SHM yang terbit di September 2015. Hal tersebut terlihat aneh karena Mei 2015 lahan tersebut masih dalam pembahasan Bupati dan Wabup OKI HM Rifai dengan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau beserta perusahaan PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro Tbk).

Untuk memastikan permasalahan tersebut  Swarnanews mengkonfirmasi kasus tersebut Humas Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Kabag Humas PN Kayuagung Made mengemukakan, uang  konsinyasi sejumlah lebih kurang Rp9 Milyar  memang  dititipkan di PN Kayuagung. Saat ini juga uang tersebut belum dicairkan kepada para pihak yang berhak menerimanya, tambahnya lagi. Pada prosesnya uang  konsinyasi tersebut memang bukan kewenangan hakim PN Kayuagung. Tetapi untuk pencairannya memerlukan peran  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI  yang menerbitkan sertifikat atas tanah sebagai alas hak pemilik tanah.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya Swarnanews juga mengkonfirmasi kepada  Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten OKI, Zamili A PINH, SH, MH. Zamili mengemukakan, sesuai yang diinformasikan oleh stafnya  memang ada dana konsinyansi yang saat ini dititipkan ke PN Kayuagung senilai kurang lebih Rp9 Milyar. Sedangkan untuk pencairannya belum bisa dilakukan karena ada pihak yang belum memiliki kelengkapan surat-surat kepemilikan tanah secara lengkap.

Saat ditanyakan adanya keberatan dari para pemilik tanah yang sah Kepala BPN menyatakan, pihaknya yang mengeluarkan surat tersebut, mengemukakan, jika suatu saat ada gugatan dari pihak pemilik tanah  maka BPN mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu ILF  akan terus mengambil upaya  hukum  baik dengan mengajukan gugatan maupun  upaya mediasi dengan  BPN. Sebab dengan proses mediasi diharapkan berbagai pihak dapat  mengevaluasi kinerja administratif jika ada yang keliru harus diperbaiki dan dibatalkan.

Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kalau berbagai  upaya non litigasi tersebut tidak membuahkan hasil maka mereka tetap akan mengajukan gugatan ke pengadilan.. Terutama menempuh jalur litigasi ke PTUN untuk meminta pembatalan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu dibatalkan  dan status haknya kembali kepada Kelompok Tani Penyeberangan Harimau,

Sekda OKI Telah Diperiksa 5 Kali

Seperti yang dilansir oleh Suara Nusantara Sekda OKI H Husin, S.Pd, M.Pd MM telah lima kali memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi kasus ganti rugi jalan tol  Pematang Panggang-Kayuagung.  Menurut pria yang mengawali karir sebagai guru tersebut sudah banyak saksi dari Pemkab OKI yang juga diperiksa Kejati terkait ganti rugi jalan tol tersebut.

“Jika ke depan saya dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel saya siap, karena kita mendukung penegakan hukum. Buktinya sudah lima kali saya  dating memenuhi panggilan kejati untuk diperksa sebagai saksi,” ucap Sekda lagi.

Kini  kasus korupsi ganti rugi jalan  toll Pematang Panggang –Kayuagung tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak ILF mengharapkan kasus ini akan terungkap dan pihak yang seharusnya mendapatkan ganti rugi akan menerimanya dengan baik.

Sementara itu informasi terakhir perkembangan pemeriksaan oleh Kajati sehubungan dengan pembebasan lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang, Kejati Sumsel sudah memeriksa Sekda OKI pada Rabu (24/8/2022) sebagai saksi terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung.

Dalam pemeriksaan tersebut sekda diperiksa di ruang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Teks: Integrity Law Firm (ILF)

Editor: Sarono PS