JAGA KETERTIBAN MASYARAKAT: Agar terwujud ketertiban dan keamanan masyarakat serta berbagai aspek terlindungi munculnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (Perbub) diharapkan dapat disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat sehingga dapat dimplementasikan secara efektif. Hal itu yang diharapkan dari kegiatan sosialiasi seperti foto di atas.
TABLOID-DESA.COM, TUGUMULYO MUSI RAWAS—Sebagai langkah untuk memberikan pemahaman masyarakat terhadap berbagai peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas atau Peraturan Bupati (Bupati) diselenggarakan kegiatan sosialisasi di kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Inseminasi Buatan (IB) di Desa B Srikaton Tugumulyo Musi Rawas Sumatera Selatan,Rabu (23/10/2024).
PAPARAN: Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas Yudi saat paparan.
Hadir dalam acara tersebut,camat P.Sujatmiko,S.Si.M.P.D, Kepala Puskeswan dan Pelayanan IB Drh. Gunjal Ritonga,M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Kabupaten Musi Rawas Yudi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Musi Rawas Dedy Indawan SE, Kepala BPP H.Pitoyo, para kepala desa,sekdes, perwakilan BPD,ketua adat se-Kecamatan Tugumulyo.
Acara dipandu oleh polisi pamong praja (POL PP) Dewi, diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan dirigen Kris dari POL PP, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh H.Pitoyo ,dengan harapan acara dapat berlangsung dengan tertib dan lancar .
Peserta dan panitia kegiatan menyimak.
Camat Sujatmiko mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir dalam acara ini, sekaligus membuka acara sosialisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten Musi Rawas. Semoga acara ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber. Ditandai dengan ketukan mikropon tiga kali oleh camat Sujatmiko membuka acara tersebut secara resmi.
Kasat Pol PP Yudi, menyampaikan bahwasanya tugas-tugas pol PP salah satunya lebih ke menertibkan masyarakat, mengubah paradigma masyarakat untuk lebih baik, mensejahterakan masyarakat untuk tidak berbenturan dan akan mencari solusinya supaya tidak saling berebutan, suatu masalah dapat dipecahkan untuk mencapai kesejahteraan.
Pol PP juga dilibatkan dalam Perda nomor 13 tahun 1918 tentang alih fungsi. Dimana kita semua untuk menertibkan alih fungsi dan bagaimana solusinya. Kami juga boleh nanti sebagai tempat berkonsultasi tentang permasalahan di masyarakat dan akan membina dan memberikan solusi terbaik, ujarnya dengan tegas.
Dedy Indawan, SE saat menyampaikan materi sosialisasi
Hadir sebagai narasumber Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten Musi Rawas Dedy Indawan SE , menyampaikan bahwa segala peraturan pemerintah ditertibkan untuk kesejahteraan masyarakat. Semua sudah diatur dalam perundang-undangan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam kesempatan ini sosialisasi yang disampaikan tentang peraturan – peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan undang-undang dan nomor serta tahun pemberlakuannya antara lain:
Peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 11 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok; Peraturan Bupati Musi Rawas nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas; Peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan air limbah domestic; Peraturan daerah Bupati Musi Rawas nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;Peraturan daerah ka bupaten Musi Rawas nomor 2 tahun 2023 tentang pembangunan gedung; Peraturan daerah kabu paten Musi Rawas nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Semua peraturan Daerah sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itu marilah kita dapat memahami dan mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diterapkan, Apabila terdapat kejanggalan – kejanggalan di lingkungan kita ,kita wajib lapor dengan harapan ada solusinya. Jikalau ada pelanggaran misal dalam peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 tahun 2023 tentang pembangunan gedung yang untuk usaha kami tidak penting membongkar namun mencabut izin usahanya, ujarnya dengan tegas
Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, semuanya sudah ditentukan dalam undang-undang di mana saja kawasan tanpa rokok, fasilitas kesehatan,di sekolahan, tempat ibadah, tempat angkutan umum. Kalau menurut ketentuan pidana di kawasan tanpa rokok yaitu kurungan tiga hari dan denda Rp500.000.
Laporan Wartawan: Hosiaroba
Editor: Sarono P Sasmito