PEMAHAMAN TENTANG HUKUM: Untuk memberikan pemahaman tentang hukum perdata, hutang piutang, tentang kenakalan remaja,KDRT dan lainnya TP PKKKecamatan Tugumulyo berikan penyuluhan hukum hadirkan staf dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
TABLOID-DESA.COM. TUGUMULYO MUSI RAWAS—Sebagai upaya untuk terus membina masyararakat pengurus PKK Kecamatan Tugumulyo melaksanakan kegiatan di kantor Desa Triwikaton Tugumulyo Musi Rawas Sumatera Selatan, Rabu (11/06/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kasi perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas Mohammad Reza Legan,SH , Ketua Tim Penggerak PKK Kkecamatan yang diwakili Santi Oktarina SE.M.Si beserta pengurus, Kasi kesos Minarsih SM, Kepala Desa Triwikaton Deki Maylan beserta staf dan jajarannya, Ketua BPD Rumaidi beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK desa Triwikaton Kamla Surahida beserta anggota,ketua TP PKK dan lurah se-kecamatan beserta anggota.

Meski momen itu bersifat rutin, namun kegiatan PKK ini memiliki makna tersendiri karena selalu diisi dengan berbagai materi ilmu-ilmu kemasyarakatan, agama, hokum dan lainnya. Selain juga dilakukan kegiatan arisan yang pelaksanaannya bergiliran dari desa ke desa di Kecamatan Tugumulyo.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan ajang penyambung silaturahmi antara PKK kecamatan yang sebagai pembina dengan PKK desa,agar lebih erat lagi .
Saat itu pengurus PKK Desa Triwikaton melaporkan kegiatan yang ada di desa dan PKK kecamatan memberikan arahan -arahan, pembinaan, dan bimbingan dengan menghadirkan narasumber – narasumber dari berbagai dinas, dengan tujuan agar peserta mendapatkan ilmu dan pengetahuan, pencerahan,solusi, masukan-masukan, pengalaman yang bisa diterapkan di desanya.
Acara dipandu oleh Dewi diawali dengan melafazkan basmalah, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mars PKK, mars Musi Rawas Mantab,membacakan doa dan dilanjutkan dengan pembacaan sholawat yang dipimpin oleh Rusmini.

Santi Oktarina saat berikan arahan.
Santi Oktarina,mewakili Ketua TP PKK kecamatan memberikan arahan -arahan bahwa kegiatan PKK yang ada di desa harus digiatkan karena setiap tahun pasti ada perlombaan -perlombaan yang akan ditunjuk sebagai peserta lomba. “Jadi jangan sampai nanti mau ada perlombaan seluruh kegiatan mulai dilaksanakan dan seluruh administrasinya diselesaikan dalam waktu yang sesingkat -singkatnya sehingga menguras tenaga ,waktu dan pikiran yang dipaksakan,” ujarnya lantang.
Untuk kegiatan-kegiatan yang lain , kegiatan rutinitas kecamatan seperti senam dan pengajian itu jadwalnya akan dimulai kembali ,desa mana yang belum mendapat giliran dihadiri oleh pemerintah kecamatan akan mendapat giliran. Sedangkan desa yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi tempat pelaksanaan harus siap.

Antusias: Ketua TP PKK Desa Triwikaton Kamla Surahida saat berikan sambutan.
Ketua TP PKK Desa Triwikaton Kamla Surahida melaporkan tentang desa Triwikaton baik dari dari sisi geografis, mata pencaharian, masyarakat sampai dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa mulai dari pokja 1 sampai pokja 4.
Kamla sangat berharap adanya bimbingan dan binaan dari TP PKK kecamatan kepada desa kami karena desa kami sangatlah banyak kekurangan. Walau semua kegiatan itu sudah kami laksanakan. Kami berterimakasih i dengan adanya kegiatan ini juga bisa mempererat silaturrahmi yang lebih erat lagi .
Mohammad Reza Legan, SH hadir sebagai narasumber menyampaikan materi Sosialisasi Bidang Perdataan,Tata Usaha Negara dalam Permasalahan Hukum Yang Ada di Masyarakat mengusung judul “Sosialisasi Peran Pentingnya Orang Tua Terhadap Kenakalan Remaja”.
Dalam kesempatan ini , Mohammad Reza juga menyampaikan tentang kenakalan remaja, penggunaan Hp, pengguna narkotika dan hukum perdata. Kenakalan remaja , berdasarkan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,bahwa masa remaja sering dikenal dengan istilah masa pemberontakan. Masa remaja awal dimulai sejak umur 13 tahun sampai 16 tahun,dan masa remaja akhir umur 16 tahun sampai umur 18 tahun, mereka masih dikatagorikan sebagai anak.
Jadi sangatlah penting peran orang tua dalam mendidik anak,supaya nantinya tidak ada masalah.
Sedangkan dalam hukum perdata dia juga menyampaikan bahwa dalam memberikan hutang piutang, pinjam meminjam harus ada kwitansi sebagai bukti paling minimal ada saksi ,ujarnya tegas.
Kejaksaan Negri juga mengimbau kepada warga,untuk melaporkan jikalau ada kekerasan dalam rumah tangga, ada anak yang kecanduan obat-obatan terlarang, seperti narkoba dan kenakalan remaja maupun yang berhubungan dengan perdata ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Laporan Wartawan: Hosiaroba
Editor: Sarono P Sasmito












