Tabloid-DESA.com, PALEMBANG – Mutasi jabatan di lingkungan jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dilakukan Kapolda Sumsel secara mengejutkan. Surat Telegram yang berisikan perintah mutasi atau dipindah terhadap sejumlah perwira yang bertugas di ruang lingkup wilayah kepolisian daerah Sumsel.
“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan merupakan tour of duty personil polri, pejabat Polrestabes yang mutase merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya selama menjabat di polrestabes Palembang sehingga mendapatkan jabatan yang lebih strategis dan sesuai dengan kompetensinya,” Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib dikonfirmasi via WhatsApp soal Telegram Kapolda yang mutasikan 112 Pimpinan di wilayah Polda Sumsel pada Selasa 18 Oktober 2022
Tertuang pada Surat Telegram Kapolda Sumsel nomor ST/822/X/KEP/2022, Berikut perwira yang dimutasi diantaranya Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kapolsek KSKP Boom Baru, Polsek Ilir Barat I, dan Polsek Kemuning.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjabat dalam jabatan baru sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Direskrimum Polda Sumsel.
Posisinya digantikan oleh Kompol Haris Dinzah yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Banyuasin.
Pengganti Roy yakni Kompol Rian Suhendi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdumasanwas Itwasda Polda Sumsel.
Kapolsek KSKP Boom Baru AKP Imelda Rahmat dimutasikan sebagai Pama Polrestabes Palembang.
Posisi Kapolsek KSKP Boom Baru diganti oleh Iptu Nora Marlinda yang sebelumnya menjabat PS Panit 2 Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kapolsek Kemuning yang sebelumnya dijabat AKP Fitri Dewi Utami dipindahkan dalam jabatan baru sebagai Kasat lantas Polres Musi Rawas.
Posisinya digantikan oleh AKP Shisca Agustina Kauranev Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumsel.
Sebagai informasi, Polda Sumsel melakukan mutasi terhadap 112 perwira yang bertugas termasuk di wilayah Polrestabes Palembang.
Surat telegram mutasi tersebut tertuang pada surat nomor ST/822/X/KEP/2022.*












