Workshop Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Empat Lawang

workshop

Tabloid-DESA.com EMPAT LAWANG – Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengikuti Workshop Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019, Senin (17/2/2020).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Setda Empat Lawang tersebut dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Empat Lawang menjelaskan, LPPD adalah laporan Kepala Daerah dan semua jajaran sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah.

“Dan Kepala Daerah yang tidak menyampaikan LPPD akan mendapatkan sangsi teguran tertulis langsung dari Menteri untuk Gubernur, dan Gubernur ke Bupati,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh OPD untuk mengikuti Workshop tersebut dengan serius, dan tidak menganggap kegiatan tersebut hanya sebagai rutinitas biasa.

Sementara Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Gustami Majidi mengatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LPPD ini membuat capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran, dan LPPD ini adalah Raport Bupati dimata Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.