TAPM Ogan Ilir Sesalkan Rencana Studi Banding Ketua TPPKK Desa Se Kecamatan Tanjung Raja

IRAWADI

Tabloid-DESA.com INDRALAYA -Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat(TAPM) Kabupaten Ogan Ilir(OI) sesalkan rencana studi banding keluar kota ketua TPPKK Desa Se Kecamatan Tanjung Raja yang pendaanannya menggunakan anggaran Dana Desa(DD),hal tersebut dikatakan anggota TAPM Kabupaten OI, Irawadi kepada ogan post melalui telepon selulernya Minggu (10/12).

Dikatakan dia,terkait Penyelenggaraan Kegiatan bidang Pemberdayaan terlebih lagi Peningkatan Kapasitas Penggerak PKK desa dengan menggunakan Dana Desa harus nya dilaksanakan di Desa sesuai dengan perencanaan dan dokumen yang ada di Desa karna kegiatan tersebut diharapkan langsung menyentuh keluarga, kaum perempuan Desa dan masyarakat.

”Pendamping Desa di kecamatan maupun pendamping di PMD sudah kita berikan bimbingan dan beritahu bahwasannya program Dana Desa harus dilaksanakan didesa apalagi kalau RAP sudah dibuat dan disyahkan tidak diperbolehkan untuk dirubah atau dialihkan ke kegiatan lain kecuali melalui rapat Desa,” ujarnya seperti diberitakan oganpost.com.

Tambah dia,kalau rencana studi banding keluar kota ketua TPPKK Desa Se Kecamatan Tanjung Raja yang pendaanannya menggunakan anggaran Dana Desa ini tetap dilaksanakan maka bertentangan ataupun tidak sesuai dengan amanat UU Desa nomor 06 tahun 2014, Permendesa nomor 22 tahun 2016 dan Permendesa nomor 19 tahun 2017, apa lagi jika kegiatan tersebut dalam perencanaannya dilaksanakan di desa dan sudah ditetapkan dalam RAB dan APBDes artinya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perencanaan agar tidak menyalahi.

“Kalaupun terjadi perubahan baik dalam RAB maupun APBDes oleh desa harus ada alasan yg tepat, sesuai aturan dan ada berita acara serta harus di tetapkan kembali melalui musdes agar masyarakat mengetahui,kami selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang sudah melakukan pembinaan dan bimbingan serta pendampingan sangat menyayangkan dan menyesalkan jika hal semacam itu tetap dilakukan tanpa ada pertimbangan yang berpihak pada masyarakat sebagai penerima manfaatnya,” ucap dia.

Sambung dia,semoga rencana keberangkatan tersebut apalagi jika menggunakan Dana Desa itu hanya sebatas rencana Desa dan pihak kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir dan kiranya juga desa tidak salah arti dalam memahami makna dari kewenangan Desa yang mana setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Desa harus dirapatkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) apalagi menyangkut penggunaan dana yang ada di APBDes apakah itu dana ADD maupun DD dan sumber pendapatan lainnya, perlu dipahami kewenangan Desa berbeda dengan kewenangan Kepala Desa.

“Kami sebagai Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Profesional PD dan PLD di Kabupaten Ogan Ilir sudah berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) terhadap Kabupaten,Kecamatan dan Desa,tentunya berdasarkan tupoksi dan sesuai dengan amanat UU Desa dan Permendesa RI,terlebih lagi Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo sudah menyampaikan dan mengintruksikan agar Dana Desa jangan dibawah ke kota dan pengunaan Dana Desa harus dilakukan dan dikelola oleh Desa itu sendiri,” ungkap Irawadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *