Tandatangani Fakta Integritas, ASN Kab. Empat Lawang Dituntut Disiplin dan Bisa Jadi Leader

fakta integritas

Tabloid-DESA.com EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menyaksikan langsung penandatanganan Pakta Intergritas Pejabat Esellon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Senin (20/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan 10 poin dari isi Pakta Intergritas yang sudah ditanda tangani tersebut.

“Yang paling penting itu poin kesembilan, yaitu PP 53 tentang kedisiplinan pegawai, capaian kinerja mereka, dan dia harus jadi leader di tingkat jabatan mereka masing-masing,” ungkapnya.

Penandatanganan ini dijelaskan orang nomor satu di Empat Lawang tersebut bukan sekedar seremonial, tapi ini ada penilaian khusus. Pihaknya sudah memerintahkan Sekda Empat Lawang sebagai regulasi untuk penempatan, pemberhentian dan penonjopan.

Di kesempatan itu juga dirinya meminta kepada seluruh Pejabat di Lingkungan Pemkab Empat Lawang harus berdomisili di Kabupaten Empat Lawang.

Bahkan para pejabat Empat Lawang diberi waktu dua bulan untuk pindah domisili ke Empat Lawang. Jika tidak, pejabat tersebut akan dinonjopkan. Dirinya menginginkan para pejabat Empat Lawang tinggal di Empat Lawang.

“Karena saya dapat laporan ada Kepala Dinas tapi KTPnya luar Empat Lawang. Nanti kita cek, KTPnya bukan KTP sini, kontrakannya juga tidak ada, pasti kita nonjopkan. Saya tidak tahu menahu mau itu Eselon II, Eselon III kita nonjopkan,” tegas Bupati Empat Lawang.