TABLOID-DESA.COM OGAN ILIR Sesuai dengan release akhir tahun 2022 yang disiarkan oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH, S.I.K, M.Si, jumlah perkara pidana selama tahun 2022 ini ada 479 perkara, dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 395 perkara. Kejadian konvensional yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebanyak 401 perkara, trans nasional ada 78 perkara. Untuk tindak pidana narkotika ada 78 perkara, dengan penyelesaian 59 perkara.
Dengan demikian kejadian tindak pidana selama tahun 2022 ini, didominasi terjadi pada pukul 00.00 sampai dengan pukul 06.00 wib. Kedepan akan lebih intens mengadakan patroli gabungan pada pukul 18.00 wib, menjelang magrib sampai dengan pukul 00.00 wib, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Pol PP dan TNI, Koramil yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan Satnarkoba pengungkapan kasus sebanyak 78 kasus semuanya selesai seratus persen, dengan paket sabu sebanyak 368 paket, 35 butir ekstasi, 32 paket ganja, kendaraan bermotor sebanyak 7 unit dan 61 unit yang disita dan dana yang disita sebesar Rp 6.656.000,- serta timbangan sebanyak 16 unit dengan tersangka 95 orang, 91 orang laki-laki dan 4 orang wanita.
Sementara untuk laka lantas selama tahun 2022 ada 149 perkara. 148 diselesaikan dengan korban meninggal dunia 45 jiwa, korban luka berat ada 78 jiwa, korban luka ringan ada 148 jiwa, dengan kerugian material sebesar Rp 1.305.550.000,- dan korban tabrak lari ada 7 perkara.
Kapolres Ogan Ilir, Andi Baso Rahman berupaya pada tahun 2023 akan meningkatkan kembali pelayanan bantuan polisi yang saat ini sudah ada perangkat sarana dan prasarana termasuk personil yang ada akan dilaporkan ke Kapolda Sumsel agar sistem atau penanganan sarana dan prasarana lebih simpel dan lebih cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Dan untuk menanggulangi tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dan laka lantas pihak Polres akan berkordinasi dengan Forkopimda,” ujar Andi Baso Rahman.
Andi Baso Rahman juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir dalam menyambut malam tahun baru, jangan berlebihan, tidak boleh mengadakan acara remix, petasan dan kompoy di jalan yang dapat mengganggu ketertiban, keselamatan orang lain.
Foto/Teks: Rel Polres OI
Editor: Sarono PS