Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Setelah keluarnya Peraturan Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Kota Palembang menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, maka SKB Kota Palembang berubah status dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal. Dengan berubah statusnya ini SKB Kota Palembang mempunyai tugas menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Paud dan Dikmas, dan dalam melaksanakan tugasnya SKB memiliki fungsi antara lain penyelenggaraan Program PNF sejenis; penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal; pelaksanaan program pengabdian masyarakat di bidang pendidikan nonformal; pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat ; pelaksanaan administrasi pada satuan PNF sejenis alih fungsi dari SKB.
Seiring dengan berubah status/alih fungsi maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan-bantuan untuk menunjang keberadaan Lembaga-lembaga SKB yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia melalui bantuan sarana prasarana dan penyelenggaraan program Paud dan Dikmas. Pada tahun anggaran 2017 SPNF SKB Kota Palembang setelah mengajukan proposal dana bantuan ke Kemdikbud RI melalui Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Alhamdulillah diberikan Dana Bantuan berupa Pembangunan Unit Gedung Baru dan Bantuan Sarana SKB Tahun 2017. Yang dalam kesempatan ini diresmikan dan diserah terimakan dari Kemdikbud RI kepada Pemeritah Kota Palembang pada tanggal 7 Desember 2017.
Dalam laporannya Kepala SPNF SKB Kota Palembang, Bapak Efendi, S,Pd. MM. menyampaikan bahwa SPNF SKB Kota Palembang setelah ada ijin/rekomendasi dari Walikota Palembang untuk penggunaan lahan tanah SKB bagi pembangunan Unit Gedung Baru, mengajukan proposal ke Dirjen PAUD dan Dikmas melalui Direktur Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Kesetaraan untuk mendapatkan Bantuan UGB SKB dan Bantuan Sarana SKB Tahun 2017. SKB Kota Palembang medapatkan BantuanUGB senilai Rp. 601.800.000,- yang digunakan untuk membangun berupa 2 ruang kelas untuk belajar, 1 ruang kelas ketrampilan, 1 ruang WC dan 1 Ruang Gudang. Sementara dana bantuan sarana senilai Rp. 100.000.000,- digunakan untuk meja kursi siswa, meja kursi guru, lemari arsip, papan tulis, papan pengumuman, papan nama lembaga, papan DUK dan papan Struktur, serta seperangkat computer dan printer. Diharapkan dengan telah diresmikan dan diserahterimakan UGB dan sarana yang baru ini nantinya dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk pelaksanaan program kesetaraan Paket B dan Paket C serta Kursus Ketrampilan. Dengan Serah terima UGB dan sarana SKB untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas SKB sebagai satuan pendidikan non formal dalam melaksanakan program PAUD dan Dikmas khususnya di Kota Palembang. Dimana SKB Kota Palembang untuk tahun anggaran 2017 sedang melaksanakan program PAUD yaitu Kelompok Bermain dan TK, Pendidikan Kesetaraan Paket B kerja sama dengan Pesantren Ma’had Ta’limul Qur’an Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar, Pendidikan Kesetaraan Paket C, dan Kursus Menjahit bagi ibu-ibu orang tua murid dan masyarakat sekitar SKB.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam sambutannya yang diwakili oleh Kabid GTK, Ibu Sutriana, S.Pd. M.Si. menyampaikan bahwa keberadaan SPNF SKB Kota Palembang sama keberadaannya dengan Satuan Pendidikan Formal lainnya, hanya bidang tugasnya yang berlainan yaitu dibidang Pendidikan Non Formal. Sesuai dengan UU Sistem Pendidikan bahwa pendidikan diselenggarakan tidak hanya melalui jalur formal saja melainkan juga melalui jalur norformal dan informal. Untuk itu keberadaan SPNF SKB sangat penting membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan non formal. Untuk itu beliau menugaskan kepada Kasubbag Perencanaan Diknas untuk dapat mengalokasikan anggaran bagi SPNF SKB Kota Palembang pada tahun anggaran 2018 dan selanjutnya untuk penyelenggaraan program, pengadaan sarana dan prasarananya.
Sementara dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dihadiri oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kemitraan yaitu Bapak Drs. Hasan Bisri, M.M.Pd. selaku PPK pada Direktorat Bindiktara sekaligus mewakili Dirjen PAUD dan Dikmas, pihak Kemdikbud khususnya Dirjen PAUD dan Dikmas mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Kota Palembang yang begitu tanggap menindaklanjuti Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang alih fungsi SKB dengan terbitnya Perwali untuk SPNF SKB Kota Palembang dan beliau juga menyatakan bahwa melalui anggaran pusat/APBN diharapkan dapat memfasilitasi seluruh SKB yang sudah melaksanakan alih fungsi menjadi SPNF dengan bantuan pembangunan unit gedung baru, rehabilitasi, renovasi dan bantuan sarana SKB agar SKB sebagai satuan pendidikan nonformal dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik karena didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar pendidikan. Dengan diserahterimakan asset ini kepada pemerintah daerah diharapkan gedung baru beserta sarananya menjadi asset daerah untuk dapat dipergunakan bagi penyelenggaraan program PAUD dan Dikmas di daerah. Dan tentunya pemerintah daerah harus pula mengalokasikan anggaran bagi dana operasional SKB sehingga program bisa dilaksanakan seiring dan sejalan.
SPNF SKB Kota Palembang yang sudah mendapat dana bantuan UGB dan Sarana SKB pada tahun 2017 sebesar Rp. 701.800.000,- , Insya Allah pada tahun 2018 akan mendapatkan lagi bantuan untuk renovasi gedung melalui dana DAK sebesar Rp. 650.000.000,- dan tidak menutup kemungkinan untuk bantuan pembangunan gedung baru lagi karena lahan tanah yang masih luas.
Menyambut apa yang disampaikan dari Kemdikbud RI, Walikota Palembang yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Bapak Ir. H. Agus Kelana, MT. menyampaikan terimakasih atas perhatian dan bantuan pusat bagi pembangunan sarana dan prasana pendidikan di Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang akan mendukung setiap kebijakan pusat berkaitan dengan pendidikan baik formal maupun nonformal, untuk itu beliau mengarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk mengusulkan anggaran bagi dana operasional SPNF SKB pada tahun-tahun mendatang. SKB secara aktif dapat mengusulkan lewat bagian perencanaan apa yang menjadi kebutuhan sesuai tupoksinya dan Dinas Pendidikan yang akan meneruskan usulan anggaran kepada Pemerintah Kota Palembang. Beliau mengharapkan agar asset yang sudah diserah terimakan menjadi asset daerah yang dapat dipergunakan oleh Satuan Pendidikan bagi terselenggaranya pendidikan nonformal di Kota Palembang sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia bagi pembangunan Kota Palembang.
Peresmian dan penyerahan UGB serta sarana SPNF SKB Kota Palembang ditandai dengan penandatanganan prasasti, penyerahan berkas administrasi dan pengguntingan pita oleh Kasubdit Lemitra Dirjen Paud dan Dikmas beserta Asisten III Pemkot Palembang didampingi para pejabat yang hadir. Acara yang berlangsung sederhana tetapi cukup meriah dihadiri oleh seluruh peserta didik dari mulai siswa PAUD beserta orang tuanya, Siswa Paket B, siswa Paket C, peserta kursus menjahit, Pamong Belajar, Tutor PAUD, Tutor Kesetaraan, Dinas PU Kota Palembang, Kepala SKB Kab. Banyuasin, Kepala SKB Kab. OKU, Kepala SKB Kab. OKU Timur, Kepala UPTD Disdik Kecamatan, Kopertis II, PMI Kota Palembang, Himpaudi Kota Palembang, Museum Balaputra Dewa, PAUD dibawah binaan SKB, Puskesmas Punti Kayu, Kasek SDN 238, Kelurahan Srijaya, Pejabat dilingkungan Disdik Kota Palembang, dan juga dimeriahkan dengan penampilan para siswa berupa persembahan Tari Tanggai oleh siswa PAUD Handayani, Pengajian Murotal dan Hadroh oleh siswa Paket B, serta penyambutan pemakaian Tanjak ikat kepala khas Palembang kepada Pejabat oleh siswi Paket C yang memakai baju adat Palembang.
Semoga dengan peresmian dan penyerahan UGB serta sarana SKB dapat memperkuat kapasitas dan kapabilitas SKB sebagai satuan pendidikan nonformal.